Ambon, 15/2 (Antara Maluku) - Jaksa penunut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Johanes Siregar menjerat Abraham Tupanwael alias Bravo Marques dengan pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terdakwa menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Bravo Marques yang kontennya menyebar kebencian disertai cacimaki sehingga membuat orang lain jadi marah dan tersinggung sehingga melaporkannya ke Polda Maluku," kata JPU di Ambon, Selasa.

Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Samsudin La Hasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

Perbuatan terdakwa membuat Bangsa Adit melaporkannya secara pidana ke Polda Maluku, namun yang bersangkutan tidak bisa menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan.

Akibatnya saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Drs. Husen Maswara belum bisa memberikan keterangan di pengadilan dan ditunda setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Sementara proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, termasuk Aisyah Rahayaan selaku saksi korban tetap dilangsungkan.

Menurut Aisyah, pada tanggal 21 November 2016 lalu dia membuka akun FB-nya dan mendapati postingan dari terdakwa Bravo Marques yang kalimatnya tidak sopan karena memancing emosi umat.

Saksi korban kemudian memberitahukan konten dalam FB itu kepada orang lain, termasuk Bangsa Adit sehingga dilaporkan ke polisi.

"Ada ribuan komentar yang masuk ke akun FB terdakwa dalam waktu semalam dan keesokan harinya sudah dihapus," akui saksi.

Dalam persidangan juga terungkap kalau terdakwa meminjam telepon genggam dari ekannya bernama Philips lalu memasang kartu telepon terdakwa untuk membuka akun fac book dan memosting konten tersebut.

Sedangkan ayah terdakwa Ris Tuanwael mengaku sangat malu dan marah dengan perbuatan anaknya.

"Saat itu saya berada di kampung dan ada anggota Polsek Pulau Haruku memanggil saya ke Mapolsek untuk diberitahukan bahwa terdakwa sudah ditahan di Mapolda Maluku akibat perbuatannya," jelas saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017