Ternate, 18/2 (Antara Maluku) - Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengimbau masyarakat di daerah itu untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan anarkis terkait berbagai permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada setempat.
"Kalau ada masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada akan diproses oleh Panwaslu. Jika permasalahan itu menyangkut pidana pemilu dan sudah direkomendasikan Gakkumdu ke Polres pasti diproses lebih lanjutnya," kata Kapolres Pulau Morotai, AKBP Matheis Beay, dihubungi dari Ternate, Sabtu.
Permintaan itu disampaikan menyusul terjadinya sejumlah aksi yang sudah menjurus ke anarkis, seperti pemukulan salah satu pasangan calon Bupati - Wakil Bupati maupun anggota PPS saat pleno rekapitulasi hasil Pilkada di kecamatan yang dilakukan pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah Pulau Morotai.
Kapolres juga belum memberikan izin kepada semua pendukung pasangan calon untuk melakukan konvoi di jalan, guna mengantisipasi terjadinya konflik antarpendukung yang dapat mengganggu kepentingan umum di pulau Morotai.
Dia mengakui, aksi demo yang terjadi pada dua hari terakhir pasca-pencoblosan dilakukan oleh pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ali Sangadji dan Yulce Makasarat (Ali-Yuk) hingga dilakukan pembubaran paksa oleh aparat keamanan yujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres mengaku aksi yang dilakukan para pendukung Ali-Yuk pada Kamis(16/2) tanpa ada pemberitahuan ke Polres.
Namun, seandainya ada izin juga tidak akan diberikan karena hal itu menyangkut dengan pertimbangan keamanan.
"Kita menjaga jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Aksi kemarin itu tidak ada izin, tapi tiba-tiba muncul, termasuk konvoi, karena pertimbangan keamanan jadi langsung dibubarkan," tandasnya.
Dia menyatakan, pembubaran paksa terhadap massa pendukung Ali-Yuk oleh aparat keamanan karena apabila dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas besar.
Apalagi tujuan demo yang akan dilakukan adalah kantor KPUD dan Panwaslu yang lokasinya berdekatan dengan kantor instansi pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Kalau ada masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada akan diproses oleh Panwaslu. Jika permasalahan itu menyangkut pidana pemilu dan sudah direkomendasikan Gakkumdu ke Polres pasti diproses lebih lanjutnya," kata Kapolres Pulau Morotai, AKBP Matheis Beay, dihubungi dari Ternate, Sabtu.
Permintaan itu disampaikan menyusul terjadinya sejumlah aksi yang sudah menjurus ke anarkis, seperti pemukulan salah satu pasangan calon Bupati - Wakil Bupati maupun anggota PPS saat pleno rekapitulasi hasil Pilkada di kecamatan yang dilakukan pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah Pulau Morotai.
Kapolres juga belum memberikan izin kepada semua pendukung pasangan calon untuk melakukan konvoi di jalan, guna mengantisipasi terjadinya konflik antarpendukung yang dapat mengganggu kepentingan umum di pulau Morotai.
Dia mengakui, aksi demo yang terjadi pada dua hari terakhir pasca-pencoblosan dilakukan oleh pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ali Sangadji dan Yulce Makasarat (Ali-Yuk) hingga dilakukan pembubaran paksa oleh aparat keamanan yujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres mengaku aksi yang dilakukan para pendukung Ali-Yuk pada Kamis(16/2) tanpa ada pemberitahuan ke Polres.
Namun, seandainya ada izin juga tidak akan diberikan karena hal itu menyangkut dengan pertimbangan keamanan.
"Kita menjaga jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Aksi kemarin itu tidak ada izin, tapi tiba-tiba muncul, termasuk konvoi, karena pertimbangan keamanan jadi langsung dibubarkan," tandasnya.
Dia menyatakan, pembubaran paksa terhadap massa pendukung Ali-Yuk oleh aparat keamanan karena apabila dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas besar.
Apalagi tujuan demo yang akan dilakukan adalah kantor KPUD dan Panwaslu yang lokasinya berdekatan dengan kantor instansi pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017