Ambon, 20/2 (Antara Maluku) - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti.

"Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan," kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin.

SKP2 merupakan penghentian penuntutan dan harus melihat apa manfaat serta pertimbangannya dan unsur-unsur kepastian hukum.

Mantan Bupati Seram Bagian Timur ini dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Maluku sejak beberapa tahun lalu dalam kasus dugaan korupsi dana APBD serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas perkaranya sempat bolak-balik antara penyidik Reskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Kajati, kalau kerugian keuangan negaranya sudah jelas dikembalikan dan sudah bisa selesai jadi untuk apa lagi proses perkara ini dilakukan sebab tidak terdapat cukup bukti sehingga jaksa tidak bisa melanjutkan perkaranya ke persidangan.

"Kerugian negara sudah dikembalikan termasuk bunganya dan kita harus lihat perkaranya tahun 2006, kemudian dilunasi tahun 2009 dan ternyata perkara pokok pinjamannya sudah selesai lalu dikembangkan lagi bunga pinjaman dan tahun 2014 baru kasus ini diangkat," jelas Kajati.

Proses penegakan hukum tidak semata-mata hanya sekadar melihat terjadi kerugian keuangan negara atau ada perbuatan melawan hukum saja, tetapi harus dilihat juga azas kepastian hukum, azas pemanfaatan hukum, serta yang pasti adalah azas keadilan.

"Kewenangan JPU sesuai pasal 139 untuk mempertimbangkan dapat atau tidaknya kita mengambil sikap demikian dan pimpinan kejaksaan menyetujui usulan JPU," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017