Ambon, 1/3 (Antara Maluku) - Ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans mengatakan, lahan SMA Negeri 11 Ambon memiliki sertifikat ganda antara pemilik lahan dengan pemerintah kota.

"Untuk lahan SMA Negeri 11 Ambon itu ada sertifikat ganda jadi pemprov yang dahulu membangunnya dan diserahkan kepada Pemkot Ambon yang mengurus sertifikat nomor 36 di Badan Pertanahan Nasional Maluku," kata Melki Frans di Ambon, Rabu.

Sekarang ada sertifikat lain nomor 4321 yang diterbitkan BPN pada tahun 1971 yang mendahuluinya. "Dan kesimpulan komisi, lagi-lagi BPN melakukan klarifikasi dan tetap satu dari dua sertifikat itu harus gugur," katanya.

Menurut dia, biasanya yang gugur itu adalah sertifikat yang baru diterbitkan sehingga lahan dikembalikan kepada pemilik lahan dan tidak ada alasan pemprov harus membayar ulang daripada pemilik lahan harus tutup sekolah.

Lahan tersebut awalnya dibebaskan pemprov dari Abdul Wajo, seorang pensiunan TNI AD yang bertindak selaku kuasa dari Natan selaku pemilik lahan.

"Saudara Abdul Wajo serahkan kepemilikan lahan kepada Pemprov Maluku atas kuasa pemilik lahan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Linda Natan dan Tomi Natan sesuai nama yang ada di sertifikat. Jadi tolong dicek apakah oknum ini catut nama saja atau ada kesepakatan karena selama ini tidak ada komplain," ujar Melki Frans.

Apalagi BPN sebelum menerbitkan sertifikat selalu diumumkan beberapa hari terlebih dahulu kepada publik,

Karena itu, surat-surat masuk dari para pihak ke komisi A akan diverifikasi lagi dan secara bersama-sama melihat lokasi sekolah tersebut.

Komisi A juga mengingatkan pihak kuasa dari ahli waris harus membuat pernyataan tertulis di atas meterai bawha tidak pernah memberikan kuasa kepada Abdul Wajo.

Sementara anggota komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu dan Luthfi Sanaky mengusulkan sebaiknya surat itu dibuat di hadapan notaris supaya lebih resmi.

DPRD juga sangat membutuhkan kejujuran dari berbagai pihak dalam persoalan ini dan harus ada pertemuan lanjutan dan perlunya hadirkan salah satu dari waris karena diduga ada duplikasi surat kuasa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017