Ambon, 23/3 (Antara Maluku) - Jimmy Angker mengaku telah mengembalikan Rp228 juta kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku akibat merasa khawatir dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana tangkap perikanan berupa pengadaan badan perahu dan pancing tonda, .

Penjelasan Jimmy disampaikan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, dipimpin ketua majelis hakim Samsidar Nawawi didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

"Saya memenangkan lelang/tender proyek itu dengan nilai penawaran Rp981 juta untuk pengadaan 17 unit body perahu dan peralatan pancing tonda," kata Direktur CV Exel Pratama tersebut.

Kemudian badan perahu dan peralatan pancing tonda dikerjakan sesuai bestek dan telah diserahkan kepada kelompok nelayan penerima bantuan, ditambah lagi dengan uang bahan bakar minyak dan uang saku.

Namun dia terkejut ketika dipanggil Reskrimsus Polda Maluku guna dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian ada petugas dari BPKP Perwakilan Maluku yang menyatakan terjadi kelebihan pembayaran sehingga langsung dikembalikan.

Saksi dimintai keterangan atas terdakwa mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastian Mainassy yang sebelumnya telah divonis penjara selama lima tahun dalam kasus korupsi dana pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT.

"Saya kembalikan uang tersebut meski pun merugi karena khawatir jangan sampai dijadikan tersangka dan intinya tidak mau membuat keluarga besar merasa malu," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ini telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah sebesar Rp3,209 miliar ketika masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu hasil audit investigasi BPKP.

Terdakwa alam kasus ini dinilai elah melangar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, terdakwa menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang adalah Chaly Sahusilawane.

Sumber dana proyek Rp12 miliar lebih ini berasal dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 untuk pengadaan 238 paket sarana tangkap pancing tonda 1,5 GT namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan benar dalam menyusun harga patokan sementara (HPS) sesuai harga riil di lapangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim JPU.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017