Ambon, 24/3 (Antara Maluku) - Proses hukum terhadap nakhoda kapal motor Sino 27, I Luo Se Sun (Tiongkok) dan Usman Useng (WNI) terkait dugaan pencurian ikan (illegal fisihing) belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), karena masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
"Nanti kita tunggu putusan kasasi dari MA sepeti apa, sebab barang bukti berupa kapal sudah terbakar pada Rabu, (22/3) malam dan tidak menutup kemungkinan dokumen kapal juga bisa ikut musnah," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis.
Pada tahun 2015, majelis hakim PN Ambon menangani perkara I Luo Se Sun dan Usman Useng dan memvonis mereka dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu juga menetapkan kapal dikembalikan kepada pemilik, sedangkan hasil tangkapan ikan dirampas untuk dilelang bagi negara.
Keputusan majelis hakim ini ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2015 dan terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Akhirnya pada tanggal 29 Juni 2015, majelis hakim PT Ambon memutuskan terdakwa dipidana penjara selama dua tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap kedua terdakwa," kata Hery Setyobudi.
Putusan Pengadilan Tinggi Ambon juga menyatakan barang bukti berupa kapal dan seluruh dokumennya termasuk alat pukat dirampas dan dimusnahkan, sedangkan ikan hasil tangkapan sebanyak 104 ton disita dan dilelang untuk negara.
Hasil lelang ikan sitaan dari KM. Sino 27 sebanyak 104 ikan ini mencapai 616,4 juta dan dinyatakan dirampas untuk negara.
Namun pascaputusan majelis hakim PT Ambon, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap.
Karena belum ada keputusan hukum tetap maka barang buktinya untuk sementara masih dititipkan pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Kami juga agak terkejut dengan peristiwa terbakarnya KM. Sino pada Rabu malam ketika berlabuh di teluk dalam Pulau Ambon, jadi proses selanjutnya akan dilihat putusan kasasi MA seperti apa," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Nanti kita tunggu putusan kasasi dari MA sepeti apa, sebab barang bukti berupa kapal sudah terbakar pada Rabu, (22/3) malam dan tidak menutup kemungkinan dokumen kapal juga bisa ikut musnah," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis.
Pada tahun 2015, majelis hakim PN Ambon menangani perkara I Luo Se Sun dan Usman Useng dan memvonis mereka dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu juga menetapkan kapal dikembalikan kepada pemilik, sedangkan hasil tangkapan ikan dirampas untuk dilelang bagi negara.
Keputusan majelis hakim ini ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2015 dan terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Akhirnya pada tanggal 29 Juni 2015, majelis hakim PT Ambon memutuskan terdakwa dipidana penjara selama dua tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap kedua terdakwa," kata Hery Setyobudi.
Putusan Pengadilan Tinggi Ambon juga menyatakan barang bukti berupa kapal dan seluruh dokumennya termasuk alat pukat dirampas dan dimusnahkan, sedangkan ikan hasil tangkapan sebanyak 104 ton disita dan dilelang untuk negara.
Hasil lelang ikan sitaan dari KM. Sino 27 sebanyak 104 ikan ini mencapai 616,4 juta dan dinyatakan dirampas untuk negara.
Namun pascaputusan majelis hakim PT Ambon, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap.
Karena belum ada keputusan hukum tetap maka barang buktinya untuk sementara masih dititipkan pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Kami juga agak terkejut dengan peristiwa terbakarnya KM. Sino pada Rabu malam ketika berlabuh di teluk dalam Pulau Ambon, jadi proses selanjutnya akan dilihat putusan kasasi MA seperti apa," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017