Ternate, 24/3 (Antara Maluku) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada 2016 mencabut izin 242 Perguruan Tinggi Swasta bermasalah.

Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Prof Dr Jamal Wiwoho di Ternate, Jumat, mengatakan, banyak perguruan tinggi melaksanakan wisuda tanpa proses dan ditemukan ratusan ijazah palsu.

"Tahun 2016 banyak kampus melakukan wisuda tanpa proses yang baik, dan lebih dari 500 ijasah yang dikeluarkan palsu," kata Jamal saat memberikan sosialisasi di Kampus STIKIP Ternate.

Menurut dia, saat ini pendidikan mengalami berbagai masalah, salah satu penyebabnya terkait peralihan yayasan.

Di Madura, Jakarta, dan Manado terjadi pemecahan menjadi dua yayasan, terjadi penambahan dosen, tetapi tata kelola tidak baik.

Ada lagi Perguruan Tinggi yang selalu pindah alamat di ruko dan tempat-tempat lain yang tidak jelas.

Jamal mengatakan, kementerian sudah membuat aturan terkait pendirian perguruan tinggi yakni harus memiliki lahan milik sendiri ataupun kontrak maksimal harus 25 tahun.

Sebelumnya, Kemenristekdikti menggelar sosialisasi peningkatan mutu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan pengawasan bagi Pimpinan Yayasan Provinsi Malut sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2012.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017