Ambon, 25/3 (Antara Maluku) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku tetap melakukan sosialisasi terkait uang logam atau koin pecahan Rp1.000,Rp500, Rp200, dan Rp100 agar masyarakat di Maluku tetap mempergunakannya sebagai alat transaksi yang sah.

"Kita tidak boleh menolak pemakaian uang koin atau logam sebab ada sangsinya, kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi di Ambon, Sabtu.

Jadi, lanjutnya, kalau masih ada masyarakat Maluku atau Kota Ambon khususnya pengusaha di sejumlah toko-toko maupun pasar yang menolaknya sesuai informasi yang diterima BI, maka kami akan tetap memperingatkan dengan kegiatan sosialisasi.

Dia mengatakan, untuk pemakaian uang logam masyaratak tidak boleh menolak, sebab sangsinya ada di undang-undang mata uang dan juga peraturan BI.

"Kalau ternyata masih saja warga yang menolak, maka BI akan melakukan penertiban dengan menggandengn pihak keamanan," ujarnya.

Tidak ada alasan ataupun menolak dari pemilik toko, lanjutnya, dengan alasan tidak punya uang kembali pada saat bertransaksi, silahkan tukarkan di BI uang pecahan kecil mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp100, berapa yang dibutuhkan tetap BI layani.

Menurutnya, selama ini BI juga sudah melakukan kerja sama dengan dunia perbankan yang ada di daerah ini disamping sejumlah toko swalayan.

"Jadi kalau swalayan yang merasa belum punya uang koin atau logam itu silakan ke BI dan tukarkan," ujarnya.

Yang jadi masalah selama ini di sejumlah toko swalayan, lanjutnya, walaupun ada uang logam tetapi selalu saja di berikan permen sebagai pengganti uang logam.

Dia mencontohkan, kalau hari ini melakukan transaksi di salah satu swalayan dan ternyata memang ada uang kembalian diberikan permen, dan besok kembali lagi dengan permen tersebut dengan alasan mau membeli satu barang pasti dia menolak.

Bambang menambahkan, sanksi satu tahun kurungan dan denda Rp200 juta terdapat di undang-undang tentang mata uang pasal 33 Nomor 7 Tahun 2011.

"Jadi kalau tidak menerima uang logam sanksinya seperti itu," katanya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017