Ambon, 27/3 (Antara Maluku) - Kabid Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Popy Patty mengaku telah menyerahkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp200 juta lebih kepada terdakwa Syamsudin Laitupa.

"Kami diperintahkan terdakwa selaku Kadis saat itu untuk menerima setoran dana bergulir yang diberikan kepada kelompok UKM dan sembilan koperasi," katanya, di Ambon, Senin.

Penjelasan Popy disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Saksi mahkota mengaku setiap penyerahan uang koperasi dari kelompok penerima bantuan pembinaan dan permodalan selalu dicatat secara tersendiri.

Namun, majelis hakim mengingatkan kalau yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam menerima setoran anggaran adalah bendahara yang menggunakan sistem pembukuan secara sistematis dan tertanggungjawab, tetapi sayangnya tidak diberdayakan secara benar.

Karena jabatannya sebagai Kabid UKM, maka Tupoksinya adalah memberikan pembinaan serta melakukan verifikasi terhadap setiap kelompok UKM dan koperasi yang akan menerima bantuan dana bergulir.

Saksi mahkota juga mengakui menggunakan sebagaian dana tersebut untuk perjalan dinas dan menyerahkan Rp10 juta kepada bendahara bernama Udin pada 2010 dan Rp8 juta kepada bendahara lainnya pada 2011.

Pada tahun anggaran 2009, Dinkop dan UKM Kabupaten SBB mendapatkan kucuran dana senilai Rp2 miliar, di mana Rp1,25 miliar untuk dana bergulir yang harus dikembalikan selama tiga tahun dan sisanya Rp750 juta merupakan hibah.

Namun, dana bergulir yang baru dikembalikan Rp200 juta lebih dan berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Terdakwa telah mengembalikan Rp77 juta untuk tahap pertama ditambah Rp55 juta pada tahap kedua ke kas negara.

Majelis hakim Tipikor menunda persidangan hingga Senin, (3/4) dengan agenda pemeriksaan Syamsudin Laitupa sebagai saksi mahkota atas terdakwa Popy Patty.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017