Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2021 senilai Rp56 miliar di Kabupaten Maluku Tengah disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku.
"Penyampaian aspirasi aliansi dalam bentuk sebuah surat pernyataan ini telah kami terima dan selanjutnya disikapi pimpinan Kejati Maluku," kata Plt Humas Kejati setempat Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis.
Kejati Maluku juga menyampaikan terima kasih kepada para mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum seperti ini dan menyampaikan secara langsung kepada kejaksaan.
Untuk itu kejaksaan menyatakan sikap untuk menindaklanjuti laporan dimaksud untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau penyimpangan keuangan negara/daerah dalam perkara ini.
Sementara Ardi selaku koordinator aliansi dari Mimbar Peradaban Indonesia Maluku mengatakan, jaksa perlu melakukan pemanggilan terhadap dinas/instansi terkait untuk memeriksa penggunaan anggaran tersebut.
"Kami minta Kejati Maluku memanggil dinas-dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Maluku Tengah guna dimintai keterangan agar memeriksa anggaran yang sudah dibagikan Rp56 miliar namun hanya terealisasi Rp39 miliar," tandasnya.
Itu merupakan anggaran belanja tak terduga untuk penanganan COVID-19 pada 2021 di Kabupaten Maluku Tengah.
"Apalagi sudah ada hasil pemeriksaan dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku yang intinya menolak laporan pertanggungjawaban dari dinas terkait atas penggunaan dana COVID-19 tahun 2021," ucapnya.
Sebab yang terealisasi hanya Rp39 miliar untuk pembagian sembako di beberapa tempat dari Rp56 miliar total anggaran yang disalurkan.