Ambon, 31/3 (Antara Maluku) - Pembangunan fisik di desa dan negeri di Ambon yang menggunakan Dana Desa wajib mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Jumat, mengatakan, mulai tahun anggaran 2017 diputuskan seluruh RAB fisik yang menggunakan anggaran dana desa harus mendapat persetujuan dari Kadis PUPR setempat.

"Hal tersebut bertujuan agar perencanaan pembangunan fisik sesuai standar dan kaidah sipil yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari terjadinya perencanaan yang buruk dan berakibat pada hasil pekerjaan dan penganggaran," ujarnya.

Menurut dia, RAB perlu disusun agar pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis. RAB Desa sangat penting dalam proses pembangunan sehingga perlu ada persetujuan dari dinas terkait.

Pemerintah desa dan negeri yang akan menyusun pembangunan fisik, harus memahami pedoman penyusunan awal RAB, sambil melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam merencanakan penyusunan sehingga tertanggungjawab program yang menjadi prioritas.

"Pemerintah wajib mengeluarkan aturan baru dalam proses pembangunan fisik di desa, karena menggunakan anggaran negara. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya perencanaan yang buruk yang berdampak langsung dengan pekerjaan dan masyarakat serta pertanggungjawaban dana," kata Anthony.

Pemkot Ambon juga sedang mencari formula yang tepat penggunaan dana desa dan ADD yang terus mengalami peningkatan dari sisi anggaran.

Formula tersebut yakni penyerahan urusan kewenangan desa dan negeri serta batasan kewenangan antara desa dan negeri dengan Pemkot. Selain itu bagaimana menyinkronkan dokumen perencanan tingkat kota dengan dokumen di tingkat desa atau negeri.

"Upaya tersebut dilakukan sehingga dapat menjadi instrumen dalam menjalankan RPJM kota Ambon. Kedepan akan mengupayakan agar desa mendapat bentuk anggaran tunai karena selama ini masih dalam bentuk fisik, sementara aturan memungkinkan," ujarnya.

Ia mengemukakan, kedepan pengelolaan anggaran dana desa dan ADD menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang merupakan produk nasional dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kemendagri, guna mendukung tata kelola keuangan desa.

"Penggunaan aplikasi tersebut dapat membantu Pemdes dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan tertanggung jawab. Kita berharap seluruh desa dan negeri di Ambon dapat menerapkan sistem tersebut," tandas Anthony.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017