Ambon, 13/4 (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon rencananya segera memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang ditahan sejak dua bulan lalu.
"Rencana pemulangan pada 20 April 2017 yang difasilitasi oleh pihak International Organization for Migration Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, rencananya pada 20 April WNA Filipina itu siap diberangkatkan dari Ambon dengan salah satu jasa penerbangan dari Bandar Udara Internasional Pattimura Laha menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta di Cengkareng dan melanjutkan perjalanan menuju negaranya di Filipina difasilitasi pihak IOM.
"Berarti setelah terbang dari Cengkareng, pihak IOM juga yang akan menjemput di bandar udara Filipina," ujarnya lagi.
Dia menyatakan, alamat yang bersangkutan diketahui pihak IOM, karena mereka yang memfasilitasi, dan Imigrasi Ambon hanya mengurus keberangkatan dari Ambon, sehingga saat tiba di Filipina bukan lagi urusan Imigrasi Ambon tetapi IOM.
Mas Budi menjelaskan, WNA yang menurut pengakuan bernama Phonto itu sudah ditahan di Kantor Imigrasi Ambon sejak dua bulan lalu, sambil menunggu proses pemulangan. Ia bersyukur akan terealisasi pada tanggal 20 April nanti.
Proses penangkapannya dilakukan oleh kapal patroli dari Armada Lantamal IX Ambon saat yang bersangkutan sedang menjaga rumpon milik warga di perairan Teluk Dalam Ambon tepatnya di kawasan Desa Halong.
Armada IX menahan yang bersangkutan karena tidak memiliki dokumen apa pun terkait dirinya termasuk kartu tanda penduduk (KTP).
"Bahkan Bahasa Indonesia-nya juga tidak lancar, kemudian pihak Armada IX ini menghubungi Imigrasi Kelas I Ambon untuk penanganan lebih lanjut," katanya pula.
WNA asal Filipina itu, lanjutnya, dulu nelayan yang bekerja pada kapal-kapal nelayan, namun tidak dibayar upahnya oleh perusahaan tempat ia bekerja, sehingga turun ke darat dan bekerja sebagai penjaga rumpon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Rencana pemulangan pada 20 April 2017 yang difasilitasi oleh pihak International Organization for Migration Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, rencananya pada 20 April WNA Filipina itu siap diberangkatkan dari Ambon dengan salah satu jasa penerbangan dari Bandar Udara Internasional Pattimura Laha menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta di Cengkareng dan melanjutkan perjalanan menuju negaranya di Filipina difasilitasi pihak IOM.
"Berarti setelah terbang dari Cengkareng, pihak IOM juga yang akan menjemput di bandar udara Filipina," ujarnya lagi.
Dia menyatakan, alamat yang bersangkutan diketahui pihak IOM, karena mereka yang memfasilitasi, dan Imigrasi Ambon hanya mengurus keberangkatan dari Ambon, sehingga saat tiba di Filipina bukan lagi urusan Imigrasi Ambon tetapi IOM.
Mas Budi menjelaskan, WNA yang menurut pengakuan bernama Phonto itu sudah ditahan di Kantor Imigrasi Ambon sejak dua bulan lalu, sambil menunggu proses pemulangan. Ia bersyukur akan terealisasi pada tanggal 20 April nanti.
Proses penangkapannya dilakukan oleh kapal patroli dari Armada Lantamal IX Ambon saat yang bersangkutan sedang menjaga rumpon milik warga di perairan Teluk Dalam Ambon tepatnya di kawasan Desa Halong.
Armada IX menahan yang bersangkutan karena tidak memiliki dokumen apa pun terkait dirinya termasuk kartu tanda penduduk (KTP).
"Bahkan Bahasa Indonesia-nya juga tidak lancar, kemudian pihak Armada IX ini menghubungi Imigrasi Kelas I Ambon untuk penanganan lebih lanjut," katanya pula.
WNA asal Filipina itu, lanjutnya, dulu nelayan yang bekerja pada kapal-kapal nelayan, namun tidak dibayar upahnya oleh perusahaan tempat ia bekerja, sehingga turun ke darat dan bekerja sebagai penjaga rumpon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017