Ambon, 14/4 (Antara Maluku) - Calon Bupati Maluku Tenggara Barat, Dharma Oratmangun menduga ada skenario besar yang merugikan dirinya dalam pilkada serentak di daerah itu, yang sengaja dilakukan para penyelenggara.

"Ada tiga pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada serentak 15 Februari 2017 di MTB, dan permainan para penyelenggara pilkada ini sangat merugikan," kata Dharma di Ambon, Jumat.

Tiga pasangan calon yang bertarung di pilkada MTB adalah Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly, Petrus Paulus Werembinan-Jusuf Siletty, serta pasangan calon Dharma Oratmangun- Markus Faraknimella.

Menurut Dharma, skenario besar itu mencakup masalah spekulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT), pembagian surat undangan memilih yang tidak tuntas, sampai penetapan lima komisioner KPU MTB sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Gakumdu dan kembali di-SP3-kan.

Menurut dia, ada 16.000 pemilih di berbagai kecamatan yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya akibat tidak diberikan surat undangan.

Ironisnya, kehadiran mereka di TPS tidak dilayani meski membawa kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik atau pun kartu keluarga.

Tim pemenangan salah satu paslon juga menyita 8.000 surat undangan dari KPPS sebagai bukti tidak diserahkan kepada masyarakat.

Panwas merekomendasikan dilakukan PSU di beberapa TPS tetapi dijawab KPU sudah kadaluarsa.

Karena itu, tim pemenangan pasangan calon melaporkan masalah ini ke Panwas untuk diteruskan kepada sentra Gakumdu dan berujung penetapan lima komisionar KPU sebagai tersangka.

"Proses penyidikan pun berlangsung hingga tahapan P21, tetapi di sini terjadi kejanggalan, kejaksaan menolak menerima proses lanjutan dikarenakan persyaratan formil dan administrasi dari kepolisian tidak lengkap," kata Dharma.

Persyaratan dimaksud berupa tidak dihadirkannya para komisioner KPUD MTB karena baru dua orang yang diamankan tetapi orangnya berada di Jakarta, sedangkan tiga komisioner lainnya tidak diketahui dan hanya berstatus DPO.

Sentra Gakumdu juga tidak bisa menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan komisioner, padahal polisi punya kewenangan menyita bahkan meminta secara resmi dari institusi KPU provinsi maupun instansi lainnya.

Kemudian terjadi salah ketik redaksional dalam BAP sehingga ditarik kembali oleh pihak kepolisian dan copy KTP serta foto para komisioner tidak didapatkan.

"Kasat Reskrim Polres MTB yang masuk dalam tim sentra Gakumdu berangkat ke Jakarta dan hanya menemukan Regen Lartutul serta rekannya Jambormias tetapi hanya diamankan di sana, sementara tiga komisioner KPU lainnya tidak ditemukan," kata Dharma.

"Anehnya, saat Sentra Gakumdu menyatakan kasus ini dihentikan (SP3), lima komisoner KPU tersebut memasang status mereka di akun face book sedang berfoto barsama di Tangkuban Prahu," tambahnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017