Langgur, 17/4 (Antara) - Kapolres Maluku Tenggara, Agus Riyanto menyatakan kasus penganiyaan yang menewaskan "LHY" pada Minggu pukul 03.00 WIT di depan SD Inpres Watdek, murni merupakan tindakan kriminal.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang rekannya, AS, baru pulang dari desa Taar menuju Langgur.

Korban di tengah perjalanan minta kepada AS untuk membeli makanan di Watdek, namun sesampainya di TKP ada sekelompok pemuda berjumlah 11 orang melempari mereka dengan batu dan bambu hingga terjatuh.

AS berhasil melarikan diri ke Koramil yang berada dekat TKP, sedangkan korban LHY yang masih berada di TKP dipukuli oleh beberapa orang tersebut menggunakan batu dan bambu.

Tidak lama kemudian masyarakat sekitar datang melerai, dan melarikan korban ke RSU Karel Sadsuitubun Langgur. Namun, pada siang harinya, pukul 12.00 WIT korban meninggal dunia.

Aparat dari Polres Malra pada dini hari tersebut langsung memeriksa tujuh orang saksi, dan mendapatkan identitas empat pelaku utama penganiayaan, masing-masing berinisial DTRO, MKR, RT, dan UN.

"Berselang dua jam, empat pelaku utama diringkus sementara tujuh orang saksi diamankan," kata Kapolres Agus.

Polres Malra menetapkan status siaga satu, setelah keluarga korban beserta masyarakat desa Langgur yang marah atas peristiwa itu meluruk ke desa Watdek, namun dapat dihalau aparat polisi dan TNI yang berjaga-jaga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelesaikannya.

"Kami imbau masyarakat di daerah ini untuk secara bersama menjaga kambtibmas, tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga toleransi," katanya.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017