Ternate, 20/4 (Antara Maluku) - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang independen.

"Dua anggota KPU Halmahera Tengah bernama Husain Usman dan Muhammad Tilawah telah dilaporkan ke DKPP karena pelanggaran kode etik," kata Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo, di Ternate, Kamis.

Dia menjelaskan, laporan telah dimasukkan KPU provinsi ke DKPP sejak dua minggu lalu, dan KPU Halmahera Tengah dilaporkan ke DKPP karena dianggap melanggar etika lembaga.

Tindakan yang dilakukan dua anggota KPU itu, saat sidang sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah melakukan manuver untuk memberikan dukungan kepada kandidat tertentu dengan menyatakan penolakannya secara pribadi atas hasil pilkada yang berlangsung di Halteng.

Padahal keduanya telah ikut membubuhkan tanda tangan atas penetapan pasangan Edi Langkara-Rahim Odeyani sebagai pemenang pilkada.

Menurut Syahrani, masalah itu perlu dilaporkan ke DKPP agar diketahui apakah tindakan kedua anggota KPU ini melanggar etik atau tidak.

"Yang jelas KPU provinsi tidak main-main dengan apa yang dilakukan KPU kabupaten/kota dan ini menjadi contoh kesekian kalinya untuk lebih berhati-hati," ujarnya lagi.

Meski demikian, sampai saat ini KPU Maluku Utara belum mendapat informasi dan jadwal resmi sidang di DKPP.

"Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada jadwal sidang supaya bisa diketahui jelas," katanya.

Dia meminta supaya anggota KPU kabupaten/kota tidak melakukan hal-hal di luar sepengetahuan KPU Provinsi Maluku Utara, sebab langkah-langkah yang berkaitan dengan lembaga wajib dikoordinasikan.

Sebelumnya, kuasa hukum calon bupati/wakil bupati terpilih Kabupaten Halmahera Tengah pasangan Edi Langkara-Rahim Odeyani melaporkan kedua anggota KPU itu, karena melakukan manuver untuk mendukung kandidat tertentu. Padahal proses sidang sengketa pilkada Kabupaten Halmahera Tengah sedang berlangsung.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017