Ternate, 22/4 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai, Maluku Utara menyatakan, dua kecamatan di daerah ini memiliki kerawanan penggunaan narkoba.

"Dari data yang terinventarisasi kerawanan penggunaan narkoba di kecamatan Morotai Selatan dan Morotai Utara," kata Kepala BNNK Pulau Morotai, Usman Latuconsina, di Ternate, Sabtu.

Sejumlah desa yang dianggap bermasalah dan terindikasi kuat terdapat peredaran narkoba diantaranya Daruba, Gotalamo, Yayasan maupun Muhajirin kecamatan Morotai Selatan.

Sedangkan, desa Bere - Bere, di kecamatan Morotai Utara.

Dia menjelaskan, kebanyakan peredaran narkoba dinkecamatan Morotai Selatan adalah jenis sabu dan ganja.

Di Bere - Bere hanya baru sebatas pengguna lem Aibon dan komex, hanya saja tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi desa yang berpotensi adanya peredaran narkoba di kecamatan Morotai Utara.

Kabupaten Pulau Morotai sudah masuk rawan narkoba karena tingkat prevalensinya relatif tinggi karena dari hasil investigasi maupun laporan masuk dalam urutan ketiga.

"Kami berpandangan bukan tanpa data. Pulau Morotai prevalensi atau rawan pengguna masuk urutan ketiga. Berdasarkan data kasuistik Morotai masuk urutan keempat," tandas Usman.

Sebelumnya, Penyidik Polres Pulau Morotai telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka Samsul Bahri dan Nasrun Kharie ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Andri Iskandar SIK ketika dihubungi mengatakan, berkas tahap II telah diserahkan. Namun, penyidik tidak tinggal diam, karena dari keterangan saksi masih ada orang lain yang terlibat kasus narkoba.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017