Ternate, 28/4 (Antara Maluku) - Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengajukan dana sebesar Rp77 miliar ke Pemerintah Provinsi Malut untuk biaya pengawasan pilkada gubernur/wakil gubernur provinsi tersebut pada 2018 mendatang.

"Kami telah mengajukan dana ke Pemprov untuk membiayai pengawasan dan honor para petugas di tingkat kabupaten/kota hingga Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang disebarkan pada desa dan kelurahan di Malut," kata Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M Saleh di Ternate, usai menggelar dialog bersama Komisioner Bawaslu Pusat di Kantor Bawaslu Malut, Jumat.

Dia menyatakan, dana sebesar Rp77 miliar itu telah diestimasi mulai dari honor bagi 3.000 petugas pengawas di seluruh kabupaten/kota, pengembangan kapasitas petugas, penguatan istitusi pengawas yang ditugaskan di TPS dan operasional hingga akomodasi.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Pemprov Malut dapat merespon usulan yang diajukan tersebut.

Sesuai tahapan pilkada 2018 nanti, Bawaslu telah agendakan seleksi anggota Panwaslu kabupaten/kota dengan membentuk tim seleksi, karena sesuai jadwal pada Agustus 2017 seluruh anggota Panwaslu kabupaten/kota telah dilantik.

Menurut dia, bila dana yang diusulkan tidak mendapat respon Pemprov Malut, maka dalam pilkada Malut 2018, Bawaslu Malut hanya dapat membentuk Panwaslu kabupaten/kota.

Sedangkan Panwascam dan PPL di desa/kelurahan terpaksa tidak bisa dibentuk untuk melakukan tugas-tugas pengawasan di lapangan.

Apalagi, untuk proses perekrutan pengawas TPS harus sesuai dengan jumlah TPS di 10 kabupaten/kota tersebut, sehingga satu TPS satu pengawas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan ketika dihubungi menyatakan, Bawaslu Malut telah melakukan proyeksi pengawasan pilkada 2018.

Bawaslu akan melakukan optimalisasi pengawasan partisipatif, peningkatan kerjasama dengan media, membangun sinergitas penanganan tindak pidana dalam Sentra Gakkumdu.

"Kami tengah menjalin komunikasi secara intensif dengan pemda terkait dengan penganggaran, SDM di institusi pengawasan kabupaten/kota hingga terbawah, sanksi ASN yang terlibat aktif di pilkada dan perluas kerjasama dengan stakeholder mulai dari KPID, Ombudsman dan Organisasi Masyarakat," kata Sultan Alwan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017