Ambon, 3/5 (Antara Maluku) - Sebanyak 50 unit rumah di tiga desa dan satu kelurahan di kota Ambon akan menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2017 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"Hasil verifikasi dan evaluasi yang dilakukan di sejumlah desa di Ambon tiga desa yakni Batu Merah kecamatan Sirimau, desa Urimessing Amahusu kecamatan Nusaniwe dan kelurahan Karang Panjang yang menerima bantuan BSPS," kata Kepala Bidang Kawasan Perkotaan Dinas PRKP, Roy Mongie, Rabu.

Total anggaran BSPS sebesar Rp30 juta per  rumah. Untuk Negeri Batu Merah 15 unit rumah, Urimessing 18 unit, Negeri Amahusu 15 unit, dan kelurahan Karang Panjang dua unit.

"Bantuan yang diberikan berupa barang material senilai Rp30 juta bukan dalam bentuk uang tunai, karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi sebelum proses penyerahan bantuan kepada penerima," katanya.

Roy mengakui, data awal yang diberikan Kementerian PUPR hanya untuk dua kecamatan yakni Sirimau dan Nusaniwe, tetapi setelah dilakukan survei lapangan, ternyata tiga desa dan satu kelurahan yang memenuhi syarat menerima bantuan.

Penerima bantuan BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan di antaranya WNI, memiliki atau menguasai tanah tetapi belum memiliki rumah, menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memeroleh bantuan rumah dari pemerintah.

Selain itu berpenghasilan 30% di atas upah minimum provinsi setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya, serta bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS.

"Untuk mendapatkan bantuan tersebut syarat utama adalah warga Kota Ambon yang memiliki tanah bersetifikat dan yang terutama sudah memiliki bangunan berupa fondasi dasar bangunan," katanya.

Program BSPS tambahnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai, dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan,dan kenyamanan.

Penerima bantuan BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan di antaranya WNI, memiliki atau menguasai tanah tetapi belum memiliki rumah, menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memeroleh bantuan rumah dari pemerintah.

Selain itu berpenghasilan 30% di atas upah minimum provinsi setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya, serta bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017