Ambon, 19/5 (Antara Maluku) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3MD) Kota Ambon memprogramkan layanan pengaduan kekerasan terhadap anak dalam jaringan (daring).

"Layanan pengaduan kekerasan terhadap anak merupakan upaya untuk memperpendek rentang kendali masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan yang terjadi," kata Kepala DP3MD Kota Ambon, Min Tupamahu di Ambon, Jumat.

Menurut dia, selama ini masyarakat yang mengalami tindak kekerasan terkendala akses untuk melaporkan kasus yang terjadi. "Melalui aplikasi online yang disiapkan, masyarakat dapat melaporkan kejadian yang dialami," katanya.

Penyediaan layanan tersebut dilatarbelakangi tingginya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan maupun masyarakat.

Pihaknya berupaya menerapkan sistem daring. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor pengaduan 0811470699 sehingga masyarakat dapat berpartisipasi melaporkan kasus yang terjadi dan akan ditindaklanjuti oleh petugas DP3MD Kota Ambon.

Melalui layanan tersebut, kata Min, masyarakat dapat melakukan pengaduan dan konseling melalui nomor kontak yang disiapkan dan akan ditindaklanjuti ke website DP3MD. Selanjutnya laporan yang masuk akan diklarifikasi oleh petugas apakah laporan tersebut benar atau tidak.

Konseling langsung ditangani oleh para psikolog dan tim yang telah dibentuk di BPPMD. Untuk pengaduan yang dilaporkan melalui aplikasi tersebut, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya sesuai dengan laporan.

"Kami lakukan analisis berdasarkan masalah yang masuk. Ada yg dirujuk ke kepolisian, lembaga konseling, ke psikolog, tergantung masalah yang masuk," katanya.

Ia mengakui, selama ini pelaporan dilakukan secara manual melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Tugas dan fungsi P2TP2A belum diketahui masyarakat sehingga perlu ditingkatkan pelayanannya sehingga perempuan dan anak dapat dilindungi dari tindak kekerasan.

Penanganan korban tindak kekerasan dilakukan dengan cara penanganan psikologis yakni memberikan kenyamanan bagi korban dalam menyampaikan masalah, membantu agar sanggup menghadapinya dan mampu mengambil keputusan serta pilihan yang diperlukan agar kembali berdaya.

Layanan yang diberikan dengan cara konseling dan pendampingan, baik pada saat kritis maupun pemulihan. Selain itu, melalui jalur hukum (ligitasi) oleh kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengacara.

Sedangkan penyelesaian di luar jalur hukum ditempuh tanpa bantuan hukum yaitu dengan jalan damai atau kekeluargaan dengan bantuan pemuka agama maupun tokoh masyarakat.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017