Ambon, 22/5 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili RW alias Jaya, seorang oknum abdi sipil negara yang menjadi terdakwa penjual narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 1 Februari 2017 lalu di sebuah penginapan.

Ketua majelis hakim, S. Pujiono didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Anwar.

Menurut JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 114 dan pasal 127 ayat (1) huruf A.

Awalnya saksi R. Haulussy dan rekannya Samali Polle yang merupakan anggota polisi menerima informasi kalau terdakwa sering melakukan penjualan narkotika golongan satu yakni berupa metamfetamine jenis sabu-sabu.

Metamfetamine ini sebagaimana disebutkan dalam daftar narkotika golongan satu nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 2 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk membuktikan kebenaran informasi dimaksud, Haulussy dan Samali menggunakan jasa dua saksi lainnya yakni Caca Ona dan Hamin mendekati terdakwa untuk membeli paket sabu.

Kemudian saksi Caca Ona dan Hamin menghubungi terdakwa lewat pesan singkat dan menggunakan bahasa isyarat, bagaimana, ada pulsa 10 atau tidak dan terdakwa menjawab kedua saksi bersabar karena dia harus mengecek temannya.

Selang beberapa saat, saksi Caca Ona dan Hamin menemui terdakwa pada salah satu penginapan di Jalan A.Y Patty Ambon dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk membeli bubuk sabu dan penyerahan uang ini dilaporkan Hamin kepada saksi Haulussy dan Samali.

Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi penginapan untuk beberapa saat dan kembali namun langsung dicegat saksi Haulussy bersama Samali yang memeriksa terdakwa dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,1030 gram yang dikemas dalam dua sachet plastik bening.

Narkotika jenis metamfetamine ini ternyata didapatkan terdakwa dari rekannya berinisial INAR yang sampai saat ini masuk daftar pencairan orang dari aparat kepolisian.

Atas pembacaan berkas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Noke Philips Pattirajawane tidak menyatakan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017