Ambon, 23/5 (Antara Maluku) - Faisal Rachmat Kiat (38), seorang pria pemilik satu paket sabu-sabu seberat 0,0620 gram yang diringkus polisi pada 31 Januari 2017 diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

Ketua majelis hakim PN setempat, S Pujiono didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno membuka persidangan di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Anwar.

Menurut JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Awalnya saksi R Haulussy dan rekannya Samali Polle yang merupakan anggota polisi menerima informasi kalau terdakwa sedang membawa narkotika golongan satu yakni berupa metamfetamine jenis sabu-sabu di Hotel Bliz.

Metamfetamine ini sebagaimana disebutkan dalam daftar narkotika golongan satu nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 2 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk membuktikan kebenaran informasi dimaksud, Haulussy dan Samali melakukan pengintaian dan mencegat terdakwa di depan lift lantai dua hotel tersebut untuk diperiksa.

Ketika digeledah, terdakwa akhirnya menunjukan satu paket plastic bening berisikan sabu-sabu yang sementara digenggamnya.

Narkotika jenis metamfetamine ini ternyata didapatkan terdakwa dari seorang penjual bernama Rusjaya Wali yang saat ini telah ditangkap aparat kepolisian dan berkasnya disusun secara terpisah dengan berkas terdakwa.

Atas pembacaan berkas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Noke Philips Pattirajawane tidak menyatakan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017