Ternate, 10/6 (Antara Maluku) - Dua oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan titipan pengadilan.

"Kedua tersangka, Aulia dan Rustam Tidore setelah penetapan tersangka, selanjutnya ditahan di ruang tahanan Mapolda Maluku Utara," kata Direskrim Polda setempat, Kombes Pol Dian Harianto, di Ternate, Sabtu.

Kedua tersangka tersebut sebelum ditahan, menjalani serangkaian pemeriksaan lebih dulu, bahkan dalam pemeriksaan itu, tersangka Aulia berusaha melawan polisi usai menjalani pemeriksaan.

Kejadian bermula saat Aulia dan Rustam Tidore digiring menuju sel tahanan. Saat mendekati pintu sel, tiba-tiba saja, Aulia mengamuk karena menolak ditahan, namun dia tetap dijebloskan ke dalam ruang tahanan.

Dian mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap para tersangka benar melakukan penganiayaan terhadap Akbar yang ditahan akibat kasus pengeroyokan.

Alasan penganiayaan karena Akbar membawa telpon genggam (HP).

Peristiwa main hakim sendiri itu terjadi pada Kamis (8/6) malam, di mana saat itu, Akbar dipanggil karena tertangkap menggunakan HP, selanjutnya dipukul hingga badannya memar dan bengkak.

Akbar terpaksa dilarikan ke RSUD Chasan Boesorie Ternate untuk mendapat penanganan medis, karena telinga kirinya nyaris putus dan kepalanya membengkak.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Akibat penganiayaan tersebut, Akbar kini masih menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesorie.

Kedua tersangka dilaporkan Akbar ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Maluku Utara, Kamis (8/6) malam atas dugaan penganiayaan dengan laporan sendiri bernomor LP/22/VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017.

Akbar mengaku sebelum penganiyaan ia dimasukan ke ruangan karantina dan sempat terjadi adu mulut dengan Aulia.

Namun, tiba-tiba Rustam Tidore mendengar dan datang menghajarnya menggunakan tongkat. Pelaku juga memukul korban menggunakan gembok ruang tahanan.

"Saya sempat dibwa mereka berobat Puskesmas. Namun, saya minta divisum karena keluarga sudah melapor ke polisi," tandas Akbar.

Sedangkan, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Purniawal saat dikonfirmasi membantah pernyataan korban dan menyatakan kalau masalah tersebut bermula saat bersangkutan melakukan pelanggaran.

Korban yang juga anggota polisi itu berkata kasar kepada petugas saat HP miliknya disita.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017