Ternate, 20/6 (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate.

"Bambang diperiksa sebagai saksi selama 7 jam, dimulai sejak pukul 10.30 hingga 17.00 WIT. Ia dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan internal Inspektorat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Ternate," kata Kasi Pidsus Kejari Ternate, Sandy Sabtu di Ternate, Selasa.

Menurut dia, mereka juga melakukan pemeriksaan internal terkait dengan temuan di dalam LHP BPK, sehingga Bambang dimintai keterangan soal laporan hasil pemeriksaan internal tersebut.

Pemeriksaan terhadap Bambang Hermawan selaku kepala Inspektorat juga terkait dengan masalah penyetoran atau pengembalian uang negara yamg diduga digelapkan.

"Dalam kasus itu telah terklarifikasi soal katanya ada yang menyetor kembali melalui bang Mandiri, Bank Maluku dan beberapa Bank lainnya," ujarnya.

Guna memastikan kebenaran atas penyetoran ulang keuangan tersebut, Kejari juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Bank yang disebutkan terkait kebenaran penyetoran itu.

Bambang Hermawan yang ditemui usai menjalani pemeriksaan, mengatakan keterangan yang diberikannya kepada penyidik terkait penyetoran ke kas daerah dan menyebutkan,Rp5,3 miliar yang disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP tersebut.

Sebagiannya merupakan anggaran yang digunakan untuk biaya operasional dan ada yang berupa penyetoran.

"Jadi kami ini hanya membantu dan menindaklanjuti sesuai temuan BPK, karena temuan BPK itu ada yang digunakan untuk pembiayaan operasional dan itu sudah kami verifikasi dan kami sampaikan ke BPK setelah disahkan, jadi itu dijadikan sebagai alat bukti," katanya.

"Selain verifikasi biaya operasional, kami juga melakukan verifikasi biaya penyetoran itu secara bertahap. Tahap I Rp 100 juta, kemudian Rp 500 juta dan seterusnya hingga total sekitar Rp3 miliar lebih yang sudah dikembalikan," tambahnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017