Tenate, 27/6 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Maluku Utara belum menemukan adanya laporan mengenai perusahaan yang beroperasi di Ternate menunggak kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

"Hingga H+2 Idul Fitri belum ada laporan masalah pembayaran THR, tetapi tengah mendeteksi perusahaan pekerjakan karyawannya saat cuti dan masa liburan Idul Fitri," kata Kepala Disnaker Kota Ternate, Jusuf Sunya di Ternate, Selasa.

Disnaker sendiri telah menerjunkan personelnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan swasta untuk memastikan karyawannya THR ada karyawan yang dipekerjakan saat masa cuti dan lebaran Idul Fitri diberikan uang lembur atau tidak.

"Kami akan fokus di sejumlah perusahaan swasta seperti hotel dan badan usaha mengecek karyawannya sudah menerima THR atau diberi pekerjaan tambahan tetapi tidak diberi uang lembur, jika ditemukan belum dibayar langsung diberikan sanksi," katanya.

Dia menyatakan, perusahaan yang lalai dalam membayar THR pada H-7 akan dikenai saksi sesuai dengan ketentuan yang diatur mengenai ketenagakerjaan.

Dia menyatakan, telah mewarning seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi di Ternate untuk membayar uang lembur bagi karyawan tetap bekerja salama cuti dan liburan Idul Fitri.

Jusuf mengakui, pihaknya telah menerima pengaduan dari karyawan Batik Air yang pekerjakan karyawannya tetapi tidak mendapatkan uang lembur selama masa cuti dan liburan Idul Fitri.

"Kami akan panggil manajemen Batik Air mengklarifikasi adanya aduan sejumlah karyawannya yang tetap bekerja saat liburan dan cuti lebaran Idul Fitri," katanya.

Dirinya menyatakan, pihaknya akan tetap berpegang pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2010 yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Dia menambahkan, semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, bahkan saat ini pengaduan dari karyawan Dafam Hotel mengenai ada karyawannya yang tidak mendapatkan THR akan diproses.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017