Ternate, 5/7 (Antara Maluku) - Dua anggota Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara terancam dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kodek Etik Polri (KKEP) karena diduga melanggar kode etik.

"Keduanya adalah Brigpol Sony Mahmud dan Briptu Yeremia Huryaan," kata Waka Polres Halut, Kompol Ibnu Hadjar di Ternate, Rabu.

Sidang Komisi Kode Etik Polri ini digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua komisi.

Dalam sidang itu, kedua oknum polisi bertugas sebagai Bintara Polres Halut dengan sengaja tidak melaksanakan tugas secara tidak sah/mangkir.

Brigpol Sony Mahmud meninggalkan tugasnya selaku anggota kepolisian tanpa ada pemberitahuan dari atasannya.

Karenanya, disangka melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 21 ayat (1) huruf (g ) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang KKEP dan ayat 3 huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang KKEP.

Sedangkan Briptu Yeremia terbukti menghamili tiga gadis dan satu diantara dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, artinya telah melanggaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan melakukan pelanggaran lain.

Sedangkan, Kasubbag Humas Polres Halut, Aiptu Risal Ibrahim mengatakan kedua pelanggar berdasarkan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP, Ketua dan anggota sidang Komisi menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Keputusan No.PUT/01/VII/2017/KKEP untuk Brigpol Sony Mahmud dan No. PUT/01/VII/2017/KKEP untuk Briptu Yeremia Huryaan.

Risal mengemukakan, kedua pelanggar juga mempunyai hak untuk banding di Polda Maluku Utara melalui pendamping dari Bidkum.

Bertindak sebagai ketua komisi, Wakil ketua Komisi Kabag Ren Polres Halmahera Utara, Kompol J Matereang dan anggota Komisi Kasat Binmas Polres Halmahera Utara AKP Abdulla Ely, penuntut Kasi Propam Polres Halmahera Utara Ipda Nimrod Muman, Aiptu Iwan Duwila pendamping terdakwa dari Bidkum Polda Maluku Utama.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017