Ambon, 5/7 (Antara Maluku) - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon memperberat masa hukuman mantan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena selama enam tahun penjara.

"Amar putusan majelis hakim tipikor pada PT Ambon menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata Humas Pengadilan Negeri setempat, Herry Setyobudy di Ambon, Rabu.

Putusan banding pengadilan tinggi juga menyatakan terdakwa divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Awalnya majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Suwono dan didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota pada tanggal 30 April 2017 lalu menghukum terdakwa selama 1,5 tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Senia Pentury yang meminta terdakwa divonis 6,5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta kemudian harta bendanya akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.

Sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dan salinan putusannya telah diterima PN Ambon, dimana amar putusannya memperberat hukuman Putuhena menjadi enam tahun penjara.

Miegsjeglorie V Putuhena adalah Ditektur Poltek Negeri Ambon yang terlibat dalam dugaan skandal korupsi anggaran pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi.

Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1.750 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017