Ambon, 6/7 (Antara Maluku) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku mencatat dana pihak ketiga atau dana masyarakat yang tersimpan di perbankan semakin menurun.

"Kami serius dengan stabilitasi keuangan nasional maupun regional di Maluku, dan berdasarkan asesmen BI Perwakilan Maluku untuk triwulan III dan IV tahun 2016 dan triwulan I 2017 kecenderungan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan makin menurun," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi di Ambon, Kamis.

Dia mengatakan salah satu penyebabnya adalah fenomena kekhawatiran dari nasabah perbankan untuk menempatkan dananya terkait akses informasi dari sistem pajak sekarang ini.

Bambang mengatakan, supaya tidak terjadi kesalahpahaman atau salah persepsi di antara nasabah dan dunia perbankan, maka BI Maluku memfasilitasi untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

"Jadi sosialisasi tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, dengan peserta perwakilan dari dunia perbankan di daerah ini dan juga nasabah, yang hadir kurang lebih mencapai 100 orang peserta," kata dia.

Dia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan sejak pagi hari itu menghadirkan dua orang nara sumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, masing-masing I Wayan Putratenaya, Kepala Seksi Pengawasan dan konsultasi III, dan Reynhard Alfons, Kepala Seksi Pengawasan konsultasi IV.

Harapan kami, kata Bambang, semoga pemahaman para nasabah maupun karyawan bank semakin baik dan tidak ada lagi kekhawatiran untuk menempatkan dana di perbankan, baik itu dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sumber dana di dunia perbankan kembali meningkat dan dapat  digunakan untuk pelayanan kredit, sehingga pertumbuhan ekonomi di Maluku juga terus membaik," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017