Ambon, 14/7 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff membantah hasil kajian lembaga adviokasi Center for Budget Analysis (CBA) tentang potensi kebocoran anggaran di daerah ini pada 1215-2016 mencapai Rp821,81 miliar sehingga menempati posisi kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.

"Tidak benar ada potensi kebocoran anggaran sebesar itu karena APBD Maluku maupun anggaran dari pemerintah pusat juga sangat kecil," katanya, di Ambon, Jumat.

Gubernur mempertanyakan parameter perhitungan dan analisis yang digunakan lembaga tersebut sehingga berani mengeluarkan pernyataan yang dinilai sangat kontraversial dengan kenyataan di lapangan.

"Jika potensi kebocoran anggaran di Maluku sebesar Rp821,81 miliar, maka pasti banyak program pembangunan yang tidak berjalan atau mangkrak," ujarnya.

Dia mengemukakan, realisasi berbagai program pembangunan di Maluku, baik yang menggunakan APBD maupun APBN setiap tahunnya dievaluasi dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di samping pemeriksaan internal oleh Inspektorat provinsi Maluku.

Apalagi, Pemprov Maluku dalam dua tahun terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Jadi saya menganggap hasil kajian CBA yang dipublikasikan melalui media sangat tidak mendasar. Tidak mungkin Pemprov Maluku memperoleh opini WTP dari BPK RI jika temuan maupun indikasi kebocoran anggaran sebesar itu," tandas Gubernur.

Selain itu, jika terjadi kebocoran anggaran Rp821,81 miliar seperti yang disebutkan lembaga tersebut, maka banyak pejabat di daerah ini yang akan berurusan dengan masalah hukum, karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pasti melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan tersebut.

Begitu juga berbagai program dan rencana pembangunan yang disusun dan dilaksanakan setiap tahunnya telah disepakati dan diawasi secara ketat oleh DPRD provinsi Maluku.

Gubernur malah meminta pimpinan lembaga CBA agar datang ke Ambon, ibu kota provinsi Maluku agar berdialog bersama Pemprov maupun DPRD Maluku tentang hasil penelitian yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja pemerintah.

"Sya mengundang pimpinannya untuk datang membawa data-data dugaan kebocoran anggaran yang disampaikan agar berdialog dengan Pemprov dan DPRD Maluku. Jangan seenaknya saja mengeluarkan pernyataan, karena bisa berdampak terhadap instabilitas di daerah ini," tegas Gubernur.


Kebocoran Rp15 triliun

Sebelumnya lembaga advokasi CBA dalam pernyataan persnya yang disampaikan Koordinator Hukum Sadam Bustamal, menyebutkan selama kurun waktu 2015-2016, jumlah total potensi kebocoran anggaran dari 34 provinsi di Indonesia mencapai Rp15,08 triliun.

10 provinsi tercatat paling besar menyumbangkan angka potensi kebocoran anggaran yakni DKI Jakarta di peringkat pertama dengan potensi kebocoran sebesar Rp12,4 triliun, diikuti Maluku dengan Rp821,8 miliar serta jambi di posisi ketiga dengan angka kebocoran sebesar Rp565,67 miliar.

Selain itu, Jawa Timur sebesar Rp203,32 miliar, Papua Rp157,76 miliar, Riau Rp155,49 miliar, Jawa Barat Rp119,68 miliar, Sumatera Selatan Rp60,59 miliar, Sumatera Barat Rp58,66 miliar dan Lampung sebasar Rp46 miliar.

Tingginya potensi kebocoran anggaran tersebut, kata Sadam Bustamal, menandakan Pemerintah Pusat tidak mempunyai opsi untuk mengatasinya dan sebaliknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Seharusnya pemerintah Pusat mengeluarkan payung hukum untuk memperkuat agar DPRD kontinyu melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Tetapi sebaliknya malah mengeluarkan PP No.18/2017 yang dinilai sebagai dalih pemerintah untuk menaikkan pendapatan anggota DPRD secara halus agar tidak diketahui publik," katanya.

Dia menambahkan, tingginya kebocoran anggaran bukan karena pendapatan DPRD kecil, tetapi ada indikasi `main mata` antara legislatif dengan eksekutif agar proyek-proyek APBD masing-masing daerah berjalan lancar.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017