Ambon, 25/7 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Maluku kubu Haris Sudarno tidak mempersoalkan adanya aksi pemerasan dengan modus meminta uang yang dilakukan DPP Lenda Noya dari kubu Hendro Priyono untuk disetorkan kepada petinggi parpol di tingkat DPN.

"Soal bukti pesan singkat kita punya data dari dahulu, hanya ini kita bicara soal tidak perlu sampai tahapan proses hukum," kata ketua DPP PKPI Maluku kubu Sudarno, Yosep Sikteubun di Ambon, Selasa.

Yosep dikonfirmasi terkait adanya upaya permintaan sejumlah uang kepada beberapa anggota legislatif asal PKPI oleh ketua DPP kubu Hendro Prioyono, dimana permintaan ini berkaitan dengan rencana dilakukannya prorses pergantian atrawaktu (PAW) bagi mereka yang bersebarangan dengan Lenda Noya.

"Yang jelas ada etikanya dan kita tidak perlu membuka failnya, namun kita ingatkan bahwa berpolitik itu ada rambu-rambu jadi harus sesuai aturan karena kita punya fail yang sewaktu-waktu bisa dibuka," akui Yosep.

Jumlah anggita legislatif baik di tingkat Provinsi Maluku maupun sembilan kabupaten dan kota di Maluku dari PKPI sebanyak 22 orang, namun kekuatannya jadi terpecah karena sebagian mengikuti kubu Sudarno dan sebagiannya memimak pada kubu Hendro Priyono.

"Jadi kalau bicara soal fail ini tertanggungjawab karena ada alat bukti yang bisa dipakai hanya saja kita tidak sampai ke tingkat itu, kecuali kalau memang dibuka apa boleh buat," ujarnya.

Yosep yang merupakan fungsionaris DPN PKPI dan menjadi korwil Maluku dan Maluku Utara ini mengaku telah menyurati KPU pusat atas keberatan kubu mereka yang tidak terdaftar di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Dia menjelaskan, PKPI kubu Hendro Priyono terdaftar di KPU karena berdasatkan sistem informasi parpol online (Sipol) yang sudah ada sebelum putusan majelis hakim PTUN yang memenangkan gugatan mereka.

"Makanya DPN telah menyurati KPU menyampaikan keberatan untuk menjelaskan hasil keputusan majelis hakim PTUN tanggal 21 Juni 2017 yang membatalkan kepengurusan PKPI kubu Hendro Priyono dan sipol ini bisa diperbaiki," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017