Ternate, 26/7 (Antara Maluku) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan, penerimaan pajak di sektor pertambangan di Maluku Utara relative kecil, terutama untuk potensi perkebunan, pertaninan dan kelautan.

"Namun potensi pertambangan tidak berjalan mulus dengan pemasukan pajak dari sisi pertambangan dan miniral," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Irawan di Ternate, Rabu.

Hal ini dibuktikan dengan pemasukan pajak pertambangan hanya melalui pajak penghasilan atas karyawan atau Pph pasal 21 dan itu harus dibayarkan di lokasi dimana perusahaan tersebut membuka usaha.

Sedangkan, untuk pajak penghasilan perusahaan tersebut, langsung dibayarkan di kantor pusat, bahkan untuk Ppn seperti itu dan jika perusahaannya di Malut wajib dikukuhkan, akan tetapi, kalau kantornya berada di Jakarta, maka Ppn juga akan dilakukan pembayaran di sana.

"Dengan begitu, otomatis kita yang ada di lokal ini, hanya mendapatkan setoran dari Pph pasal 21 atas karyawan, sehingga penerimaan pajak kita untuk pertambangan sangat kecil," katanya.

Selain penerimaannya dari setoran Pph pasal 21, juga mendapat tambahan penerimaan pajak dari potongan pasal 23 dan pasal 4 ayat 2, sebagai contoh pada pasal 23, misalkan dilakukan penyewaan terhadap peralatan, maka wajib dilakukan pemungutan pajak Pph 23 dan masuk sebagai penyetoran pajak.

Bahkan, jika dilakukan penyewaan terhadap tanah atau bangunan, maka juga akan dilakukan pemungutan yang sama.

Selain itu, Irwan mengaku, pajak yang terbesar semua masuk ke Jakarta, karena kantor pusatnya berada disana, sebab ketentuannya dimungkinkan demikian, sehingga perusahaan tidak dibatasi mau dilakukan usaha dimana saja.

"Untuk Pph badan, jika perusahaan pusatnya di Jakarta dan memiliki cabang usaha di Sumatera, Kalimantan, Papua dan lainnya maka omsetnya semua akan dikonsolidasikan ke pusat," katanya.

Sedangkan, untuk di cabang-cabang tidak wajib untuk melakukan pelaporan Pph badan di lokasi, karena semua penerimaan ataupun omset dari cabang-cabang dikirim ke pusat, terkecuali pengusahanya dan membuat perusahannya memang dari Malut otomatis harus melakukan pemungutan pajak di sini.

"Namun jika perusahan yang dari Malut dan berkembang seperti di Manado, Makassar dan lainnya maka juga akan tidak melaporkan Pph Badan, karena usaha mereka yang ada di luar Malut juga merupakan cabang-cabang, walaupun di Malut merupakan daerah potensial namun kita hanya mkendapatkan pungutan yang relatif kecil dibandingkan dengan Pph badan," ujar dia.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017