Ambon, 26/7 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Ahmad alias Itos bersama istrinya Maryam dan Muhamad Daeng Nai dalam kasus dugaan pencurian uang milik Basarnas Ambon senilai Rp268.100.250.

Ketua majelis hakim PN setempat, Leo Sukarno membuka persidangan di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Gunawan.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara mengintai tiga pegawai Basarnas Ambon yang mengambil uang tunai sebesar Rp268.100.250 pada 5 April 2017 di Bank Rakyat Indonesia Cabang Ambon.

Terdakwa Muhammad Daeng awalnya mengajak Ahmad berangkat dari Makassar dengan pesawat terbang ke Kota Ambon untuk melakukan aksi pencurian dan mereka menetap di tempat kos saksi saudari Darma alias Sisil,

Pencurian uang Basarnas Ambon berawal dari saksi Welmin Marlo Komul bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas Ambon mendatangi kantor BRI menggunakan sebuah mobil untuk mencairkan dana Rp268.100.250. Dana itu akan digunakan untuk membayar uang tunjangan, uang siaga SAR dan uang makan (lauk-pauk) milik pegawai Basarnas.

Namun tanpa sepengetahuan ketiga saksi, mereka sudah diamati terdakwa Ahmad serta Muhamad Daeng Nai yang mengetahui saksi mengambil uang tunai.

Kedua terdakwa yang menggunakan sebuah sepeda motor berwarna kuning kemudian membuntuti mobil saksi korban yang berjalan menuju Toko Aneka Motor dengan tujuan untuk mengganti ban mobil.

Sepeda motor nomor polisi DE 2499 NB yang digunakan terdakwa ternyata milik orang lain atas nama Darma alias Sisil yang saat ini belum tertangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO) polisi.

"Karena melihat mobil korban terparkir di depan Toko Aneka Motor dan saksi Heru Wijayanto serta Makmun Murad sudah turun dari mobil, terdakwa Muhammad Daeng mendekati mobil tersebut guna memantau pergerakan para saksi, sementara terdakwa Ahmad masih tetap berada di atas sepeda motornya," kata jaksa.

Beberapa saat kemudian saksi Welmin Marlo Komul turun juga dari mobil menuju depan toko dan terdakwa Ahmad mengetahui pintu mobil tidak dalam keadaan terkunci. Dia memberi isyarat kepada rekannya Muhammad Daeng untuk segera mengambil uang melalui pintu depan mobil.

Jaksa menjelaskan, sesampainya di tempat kos para terdakwa membagikan uang hasil curiannya termasuk kepada Sisil dan sisa uang digunakan membeli tiket pulang kepada Sisil ke Makassar (Sulsel).

Terdakwa Ahmad alias Itos kemudian pulang ke rumahnya dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp90 juta kepada istrinya Maryam lalu menggunakannya untuk membayar utang, membeli emas, televisi, pakaian dan barang-barang lainnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayatu (1) ke-4 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 362 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Khusus untuk terdakwa Maryam dalam BAP tersendiri dijerat dengan pasal 481 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair dan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana sebagai sakwaan subsidair.

Maryam memberikan kesempatan kepada suaminya Ahmad untuk melakukan pencurian sejak tahun 2004 silam dan menerima uang hasil curian sebesar Rp12 juta, pertengahan Mei 2005 Rp7 juta, Januari 2017 sebesar Rp10 juta yang merupakan hasil pencurian di parkiran Ambon Plaza dan terakhir menerima Rp90 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017