Ambon, 27/7 (Antara Maluku) - Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely menyatakan Komisi A DPRD Maluku akan memfasilitasi penambahan anggaran Bawaslu untuk kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wagub periode 2018 - 2023.

"Kami diminta mengajukan anggaran yang sesuai kebutuhan untuk melakukan pengawasan saat Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018," katanya, dikonfirmasi, Kamis.

Ia mengatakan, kebutuhan anggaran yang diusulkan Rp155 miliar dirasionalisasi menjadi Rp120 miliar dan akhirnya hanya disetujui Rp75 miliar.

Karena itu, Bagian Keuangan Bawaslu Maluku telah menyusun kebutuhan anggaran yang dinilai ril untuk disampaikan ke Komisi A DPRD guna dikoordinasikan dengan tim anggaran Pemprov Maluku.

Pertimbangannya, bila anggaran yang dialokasikan hanya Rp75 miliar, maka pasti mempengaruhi pengelolaan kegiatan terkait dengan pengawasan dengan sejumlah tahapan.

"Pastinya dengan nilai anggaran tersebut, maka hanya bisa melaksanakan satu kali kegiatan seperti bimbingan teknis (Bimtek), sosialisasi dan lainnya," ujar Abdullah.

Karena itu, Komisi A DPRD Maluku diharapkan bisa mengfasilitasi kebutuhan anggaran rill yang telah disampaikan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pilkada 2018.

"Bawaslu melaksanakan tanggung jawab seiring dengan tahapan yang telah diputuskan KPU Maluku yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok ketiga yakni pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup Maluku tenggara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual pada 27 Juni 2018," tandas Abdullah.

Sedangkan, KPU, baik Maluku, Malra dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017.

Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 Oktober 2017.

Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017