Ambon, 2/8 (Antara Maluku) - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, di Ambon, Selasa, mendaftar di DPW Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Maluku sebagai bakal calon (Balon) Gubernur Maluku untuk mengikuti Pilkada pada 27 Juni 2018.

Komarudin memberikan kuasa kepada utusannya, Ekber Watubun untuk mengambil formulir di kantor DPW PKB Maluku di kawasan Tantui Atas, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Saya ditugaskan untuk mewakili Pak Komar untuk mengambil formulir, sekaligus menyampaikan salam beliau yang siap mengikuti tahapan penjaringan Balon Gubernur sesuai mekanisme PKB," ujar Ekber.

Dia mengemukakan, mengambil formulir di DPW PKB Maluku menunjukkan keseriusannya menjadi patner koalisi untuk mengusungnya menjadi calon Gubernur di Pilkada 2018.

"Pak Komar mendaftar di PKB berarti mengincar nantinya berkoalisi dengan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung di Pilkada Maluku 2018," tandas Ekber.

Balon Gubernur Maluku lainnya yang mendaftar di DPW PKB Maluku pada hari kedua adalah Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismael yang diwakilkan kepada Zuhri Wael didampingi Azis Tunny.

Begitu pula, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu yang mengambil sendiri formulir dari Desk Pilkada DPW PKB Maluku.

Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun mengapresiasi para Balon, baik Gubernur maupun Wagub yang telah mengambil formulir sejak dibuka pada 31 Juli hingga 4 Agustus 2017.

Formulir pendaftaran ini nantinya harus dikembalikan pada 5 - 11 Agustus 2017.

Pada pembukaan hari pertama (Senin) tercatat Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno yang pertama mendaftar di DPW PKB Maluku dengan mengambil sendiri formulir.

Sedangkan petahana Gubernur, Said Assagaff memberikan kuasa kepada Sedek Marsabessy , Enggelina Pattiasina diwakilkan Wem Pattiruhu, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa kuasakan ke Yani Hasan salampessy dan mantan Bupati Seram Bagian Barat(SBB) diwakili Darwis Bugis.

Balon Wagub yang mengambil formulir sendiri adalah Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun.

Malaka Yaluhun mengemukakan, setelah pengambilan formulir pada 31 Juli - 4 Agustus 2017. Pengembalian dokumennya 5 - 11 Agustus 2017. Perbaikan dokumen berkas pada 12 - 14 Agustus 2017.

"Setelah perbaikan berkas dokumen , maka DPW PKB Maluku melaksanakan rapat pleno pada 16 Agustus 2017. Hasilnya disampaikan kepada DPP PKB yang menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan pada 13 - 18 September 2017," ujarnya.

Wakil Ketua DPW PKB Maluku itu mengemukakan, sebagai Parpol yang nasonalis religius memberikan kesempatan yang sama untuk semua kandidat memanfaatkannya sebagai kenderaan politik asalkan komitmen berjuang membela rakyat disertai visi dan misi membangun daerah ini.

"DPW PKB Maluku berkomitmen menjadi Parpol yang dimiliki maupun siap kerja keras untuk rakyat dengan keputusan rekomendasi diberikan kepada Balon Gubernur dan Wagub itu kewenangan DPP," tegas Malaka.

Berdasarkan perolehan suara Pileg 2014 ternyata PKB menempatkan tiga kadernya di DPRD Maluku. Ketentuan mengikuti Pilkada Maluku 2018 harus memiliki keterwakilan sembilan dari 45 anggota DPRD setempat.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017