Ambon, 10/8 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun dan tiga tahun penjara masing-masing kepada Ahmad Kilwo serta Merlin Louhenapessy, pasangan terdakwa aborsi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon pada Januari lalu.

"Menghukum terdakwa selama empat tahun dan tiga tahun penjara serta membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada kedua terdakwa," kata ketua majelis hakim PN setempat Heri Setyobudi didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 77A juncto pasal 45A UU nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan bayi yang dikandungnya meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang meminta terdakwa Ahmad dituntut lima tahun penjara dan pacarnya Melyn empat tahun penjara dan masing-masing dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerimanya.

Pada hari Jumat, (20/1) 2017 sekitar pukul 05.30 WIT, warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dihebohkan dengan adanya penemuan sesok mayat janin di tepi pantai oleh saksi Ronlad Louhenapessy lalu dilaporkan ke polisi.

Setelah polisi meringkus Merlyn sebagai tersangka dan memeriksanya, dia mengaku diberikan obat oleh pacarnya Ahmad untuk menggugurkan janin di dalam kandungan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017