Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan hadir sebagai ahli a de charge alias ahli meringankan pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pada sidang pemeriksaan ahli a de charge di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, Maruarar mengaku hadir sebagai ahli hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional.
"Saya juga kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan darah," kata Maruarar saat ditanya majelis hakim mengenai hubungannya dengan Hasto.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto. Pada persidangan kali ini, hanya Maruarar yang akan diminta keterangannya sebagai ahli meringankan.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan hakim Maruarar Siahaan jadi ahli meringankan pada sidang Hasto