Ambon, 10/8 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tidak membuka pendaftaran bakal calon (Balon) gubernur dan wkil gubernur dalam rangka proses Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018.
"Kewenangan sudah dilimpahkan dengan petunjuk teknis (Juknis) ke daerah sehingga tidak mungkin DPP membuka pendaftaran," kata Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku, Marchel Max Sahusilawane, dikonfirmasi, Kamis.
Apalagi, Juknis itu dengan tahapan - tahapan yang harus dilaksanakan Komisi Pemenangan Pemilu berkoordinasi dengan DPD Partai Demokrat Maluku.
Karena itu, jangan terprovokasi isu - isu yang sengaja menyudutkan Partai Demokrat dengan enam dari 45 kursi di DPRD Maluku sehingga merupakan "nona manis" untuk para Balon Gubernur dan Wagub mendapatkan rekomendasi sebagai bagian dari tahapan Pilkada setempat.
"Jadi Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku sedang bekerja sesuai tahapan berdasarkan Juknis dari DPP," kata Marchel.
Dia mengemukakan, DPD Partai Demokrat Maluku memanfaatkan jasa Lembaga Survei Indonesia (LSI) untuk melakukan survei faktor elektabilitas, akseptabilitas dan popularitas Balon Gubernur maupun Wagub yang mengharapkan rekomendasi dari Parpol ini.
LSI diberi kesempatan untuk melakukan survei hingga akhir Agustus 2017. Hasil survei Balon Gubernur dan Wagub setelah diplenokan oleh DPD Partai Demokrat Maluku, selanjutnya disampaikan ke DPP Partai Demokrat untuk mempertimbangkan pemberian rekomendasi.
"Kami menjadwalkan DPP Partai Demokrat menerbitkan rekomendasi untuk pasangan Balon Gubernur - Wagub Maluku pada Desember 2017 atau awal Januari 2018," ujar Marchel.
Dia mengakui, Partai Demokrat dalam mengusung Balon Gubernur dan Wagub harus berkoalisasi dengan Parpol lain karena persyaratannya minimal memiliki keterwakilan sembilan dari 45 anggota DPRD Maluku.
"Balon Gubernur dan Wagub disilahkan untuk mendaftar maupun menjalin komunikasi politik dengan Parpol lainnya sehingga bisa memenuhi persyaratan minimal 15 persen dari 45 legislator Maluku," tandas Marchel.
Sebanyak sembilan Balon Gubernur mendaftar di Partai Demokrat yakni petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismail, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu serta mantan anggota DPR - RI, Enggelina Pattiasina.
Selain itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku, Zidik Sangadji, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Sylvester Temar serta pengusaha, Jacky Noya.
Sedangkan, Balon Wagub lainnya adalah anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela, Bupati Maluku Tenggara, Andreas rentanubun, mantan anggota Fraksi Demokrat Maluku, Liliane Aitonam serta mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Kewenangan sudah dilimpahkan dengan petunjuk teknis (Juknis) ke daerah sehingga tidak mungkin DPP membuka pendaftaran," kata Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku, Marchel Max Sahusilawane, dikonfirmasi, Kamis.
Apalagi, Juknis itu dengan tahapan - tahapan yang harus dilaksanakan Komisi Pemenangan Pemilu berkoordinasi dengan DPD Partai Demokrat Maluku.
Karena itu, jangan terprovokasi isu - isu yang sengaja menyudutkan Partai Demokrat dengan enam dari 45 kursi di DPRD Maluku sehingga merupakan "nona manis" untuk para Balon Gubernur dan Wagub mendapatkan rekomendasi sebagai bagian dari tahapan Pilkada setempat.
"Jadi Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku sedang bekerja sesuai tahapan berdasarkan Juknis dari DPP," kata Marchel.
Dia mengemukakan, DPD Partai Demokrat Maluku memanfaatkan jasa Lembaga Survei Indonesia (LSI) untuk melakukan survei faktor elektabilitas, akseptabilitas dan popularitas Balon Gubernur maupun Wagub yang mengharapkan rekomendasi dari Parpol ini.
LSI diberi kesempatan untuk melakukan survei hingga akhir Agustus 2017. Hasil survei Balon Gubernur dan Wagub setelah diplenokan oleh DPD Partai Demokrat Maluku, selanjutnya disampaikan ke DPP Partai Demokrat untuk mempertimbangkan pemberian rekomendasi.
"Kami menjadwalkan DPP Partai Demokrat menerbitkan rekomendasi untuk pasangan Balon Gubernur - Wagub Maluku pada Desember 2017 atau awal Januari 2018," ujar Marchel.
Dia mengakui, Partai Demokrat dalam mengusung Balon Gubernur dan Wagub harus berkoalisasi dengan Parpol lain karena persyaratannya minimal memiliki keterwakilan sembilan dari 45 anggota DPRD Maluku.
"Balon Gubernur dan Wagub disilahkan untuk mendaftar maupun menjalin komunikasi politik dengan Parpol lainnya sehingga bisa memenuhi persyaratan minimal 15 persen dari 45 legislator Maluku," tandas Marchel.
Sebanyak sembilan Balon Gubernur mendaftar di Partai Demokrat yakni petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismail, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu serta mantan anggota DPR - RI, Enggelina Pattiasina.
Selain itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku, Zidik Sangadji, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Sylvester Temar serta pengusaha, Jacky Noya.
Sedangkan, Balon Wagub lainnya adalah anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela, Bupati Maluku Tenggara, Andreas rentanubun, mantan anggota Fraksi Demokrat Maluku, Liliane Aitonam serta mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017