Ternate, 14/8 (Antara Maluku) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara (Malut) dan instansi terkait lainnya diminta segera menertibkan aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat hela di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

"Laporan nelayan dari Pulau Obi mengenai adanya sejumlah kapal ikan yang menangkap ikan di perairan Pulau Obi menggunakan pukat hela jangan hanya didiamkan," kata pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Mahmud Hasan di Ternate, Senin.

Laporan dari nelayan Pulau Obi tersebut harus pula menjadi masukkan bagi DKP Malut dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan di seluruh perairan kabupaten/kota di Malut karena tidak tertutup kemungkinan di perairan lainnya ada pula penangkapan ikan menggunakan pukat hela.

Menurut Mahmud Hasan, keputusan pemerintah melarang penggunaan alat tangkap pukat hela sangat tepat karena pukat hela sangat membahayakan kelestariaan lingkungan laut. Oleh karena itu, harus mendapat dukungan dari semua pihak.

Alat tangkap pukat hela dalam pengoperasiannya tidak hanya mengakibatkan banyaknya ikan kecil yang belum bernilai ekonomi ikut tertangkap, tetapi juga menimbulkan kerusakan pada terumbuh karang yang menjadi tempat berkembang biaknya ikan dan biota laut lainnya.

Untuk menghilangkan penggunaan alat tangkap pukat hela, kata Mahmud Hasan, selain terus mengintensifkan pengawasan di lapangan, tetapi juga harus disertai dengan upaya penyadaran kepada nelayan mengenai dampak buruk penggunaan alat tangkap mirip pukat harimau itu.

Selain itu, DKP harus memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan kepada para nelayan yang sebelumnya menggunakan pukat hela agar mereka tetap bisa melakukan aktivitas melaut untuk menghidupi keluarga.

"Hal lain yang juga harus menjadi perhatian dari DKP dan instansi terkait lainnya adalah masih banyaknya aktivitas penangkapan ikan di perairan Malut yang menggunakan bahan peledak karena penangkapan ikan seperti itu akan menghancurkan terumbuh karang," kata Mahmud Hasan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017