Ambon (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon menyebut pembenahan Tempat Pelelangan Ikan Arumbae di Pasar Mardika berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota itu.
"Sejak dilakukan peresmian rumah lelang Arumbae, sebagai tempat pelelangan ikan berdampak pada peningkatan PAD, menjaga stabilitas harga ikan tangkap dan membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon Febby Masih, di Ambon, Selasa.
Ia menyampaikan TPI Arumbae tujuannya bukan hanya sebagai tempat pelelangan, tetapi juga membantu menyejahterakan nelayan dengan menstabilkan harga ikan tangkap.
Dengan adanya TPI, kota ini memiliki pemasukan guna memperkuat pembangunan di daerah ini.
Hasil evaluasi katanya, PAD dari retribusi selama ini mencapai Rp22 juta per tahun, tetapi setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada para nelayan dan pedagang, maka terjadi peningkatan secara perlahan.
"Tren pendapatan meningkat di 2021 menjadi Rp30 juta, 2022 Rp60 juta dan 2023 telah mencapai lebih dari Rp100 juta, " katanya.
Peningkatan PAD katanya, melalui perbaikan tata kelola data yang baik, ditunjang edukasi maka perlahan akan tertata dengan baik pula.
"Terutama adalah pembinaan bukan mencari untung, karena Kita bekerja untuk rakyat tidak boleh ada niat untuk mencari untung tetapi menjadi tugas pelayanan, " Ujarnya.
PAD TPI Rumah Arumbae bersumber dari tarif retribusi pelelangan sebesar tiga persen dari harga lelang ikan, yang diberlakukan ketika harga lelang tinggi maupun rendah.
Pihaknya tidak menerapkan harga retribusi seperti parkir dan lainnya, tetapi sangat mengacu ke nilai jual hasil tangkapan.
Waktu pelelangan juga menyesuaikan waktu ikan masuk ke pasar mulai pukul 08.00 hingga 11.00 pagi. Setelah itu, lokasi pelelangan dapat dimanfaatkan untuk penjualan.
"Waktu pelelangan berkisar pukul 8-11, tetapi jika dalam rentang waktu tersebut proses lelang selesai, maka dapat digunakan untuk penjualan sepanjang proses pelelangan sudah selesai," katanya.