Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mengidentifikasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tercapai maksimal untuk ditindaklanjuti.
"Kali ini Pemerintah Provinsi Maluku bekerjasama dengan Komite Program Provinsi Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (Skala) menggelar lokakarya untuk mengidentifikasi dan meningkatkan potensi PAD," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, di Ambon, Selasa (25/6).
Sadali mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini penting untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengembangkan potensi PAD yang dianugerahi dengan keanekaragaman budaya dan potensi alam yang berlimpah, serta memberikan ruang dalam optimalisasi sumber-sumber PAD.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah-daerah termasuk Provinsi Maluku untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokalnya, sebagai implementasi telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya pula.
Ia mengatakan, secara detail undang-undang telah mengatur sumber-sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, termasuk pembagian kewenangan dan hasil atas pendapatan daerah antara provinsi dan kabupaten kota.
“Yang mana sumber pendapatan daerah harus dikelola dengan profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan asas legalitas dan prosedural, baik antara Pemda Provinsi Maluku dengan kabupaten kota, maupun antara wajib pajak dengan petugas pengelola pajak dan retribusi serta OPD terkait, bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing,” ujar Sadali.
Oleh sebab itu, ia juga mengimbau para pengelola pendapatan daerah Provinsi Maluku beserta pemangku kepentingan terkait agar mengidentifikasi dan mengeksplorasi berbagai potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal.
“Hal ini menjadi penting mengingat Pendapatan Daerah Provinsi Maluku masih sangat bergantung dengan besaran Transfer Pusat ke Daerah (TKD),” katanya lagi.
Ia juga mengimbau agar pemangku kepentingan dapat mendiskusikan strategi dan kebijakan yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan PAD, serta menyusun rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah guna mengembangkan potensi PAD.
“Saya berharap kita harus mengubah tantangan menjadi peluang dengan bertransformasi secara digital, dalam pengelolaan PAD, karena PAD yang kuat, selain meningkatkan kemandirian finansial daerah, di satu sisi dan di sisi yang lain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Sadali.
Ia melanjutkan bahwa Kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku sebagai leading sector pendapatan daerah, untuk lebih cermat dalam berinovasi dalam melihat objek-objek pendapatan daerah berbasis data potensi yang valid, sehingga mampu menetapkan dan mengelaborasi target pendapatan daerah yang terukur dan rasional.
“Saya yakin, dengan sinergi dan kolaborasi antara perangkat daerah dan stakeholder terkait, kita dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku yang kita cintai,” ujar Sadali.
Berdasarkan data Pemprov Maluku, target pendapatan daerah Maluku tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp3,14 triliun dan terealisasi sampai akhir tahun anggaran Rp3,06 triliun atau 97,56 persen.
Sedangkan pada 2024 Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp3,182 triliun yang disusun dalam dokumen KUA dan PPAS RAPBD provinsi tahun anggaran 2024.