Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah bentuk keberpihakan negara dalam menjaga warisan alam, ekosistem laut, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal.
"Kami di DPR menyambut baik keputusan ini. Raja Ampat adalah kekayaan hayati dunia yang tidak tergantikan. Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang yang merusak kawasan tersebut," kata Nurdin Halid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Politisi senior itu mengatakan keputusan Presiden bukan sekadar tindakan lingkungan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Ia menilai, kehadiran industri tambang di wilayah seperti Raja Ampat hanya memberikan manfaat jangka pendek dan berisiko tinggi merusak potensi ekonomi jangka panjang yang berbasis pariwisata dan ekosistem laut.
"Kita harus mendorong ekonomi biru, pelestarian laut, dan pengembangan wisata berbasis komunitas. Itulah arah kebijakan yang seharusnya diutamakan di Raja Ampat," ujarnya.
Nurdin juga menegaskan bahwa DPR akan mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap izin tambang, khususnya di kawasan konservasi. Ia bahkan menyebut pentingnya revisi undang-undang terkait IUP agar lebih berpihak pada pelestarian alam dan masyarakat adat.
"Kami akan kawal kebijakan ini lewat fungsi legislasi dan pengawasan. Jangan sampai ada kompromi terhadap kerusakan lingkungan dengan alasan investasi," ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam proses pembangunan di kawasan strategis seperti Raja Ampat. Menurutnya, pembangunan harus partisipatif dan inklusif, tidak hanya menguntungkan pihak luar.
Soal tidak dicabutnya izin tambang PT Gag Nikel di wilayah yang sama, Nurdin menjelaskan bahwa keputusan pemerintah dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh. PT Gag Nikel beroperasi di luar kawasan Geopark Global UNESCO dan dinilai telah menjalankan tata kelola lingkungan dengan baik sesuai hasil evaluasi Kementerian ESDM.
Dari data yang dihimpun, PT Gag Nikel telah mereklamasi area tambang seluas 131,42 hektare, menanam lebih dari 350.000 pohon, merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 666,6 hektare, serta melakukan konservasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi. Perusahaan ini juga rutin memantau kualitas lingkungan secara berkala.
"Yang paling penting ke depan adalah pengawasan ketat. Evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel harus dilakukan berkala agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, apalagi mendekati kawasan geopark global," kata Nurdin.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar aspek lingkungan, tapi juga sosial dan budaya. Pemerintah dan perusahaan diminta memastikan bahwa masyarakat lokal tetap mendapatkan manfaat langsung dan tidak tercerabut dari akar budayanya.
"Pengoperasian PT Gag Nikel harus membawa kenyamanan dan kesejahteraan bagi warga lokal. Jangan sampai mereka justru menjadi tamu di tanah sendiri," tegasnya.
Nurdin Halid menegaskan DPR RI senantiasa mendorong pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan warisan ekologis bangsa. Dengan keputusan strategis ini, Indonesia dinilai menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat.
"Langkah Presiden ini harus menjadi preseden. Kita ingin pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan anak cucu kita," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VI: Keputusan Presiden soal Raja Ampat komitmen jaga lingkungan