Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 2 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tentang pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sinergi Pemungutan opsen pajak daerah se-Provinsi Maluku," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Rabu.
Sadali pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, diperlukan sinergi oleh seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kota se-Maluku, dengan Pemerintah Provinsi Maluku, dalam rangka optimalkan pendapatan asli daerah.
Ia menegaskan bahwa sinergi yang dibangun hari ini, dapat mendorong potensi-potensi pajak yang bisa dikelola oleh Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Setelah ini ada penandatanganan kerja sama, kami berharap bisa terealisasi dengan baik, semoga tujuan untuk optimalkan PAD dapat dimaksimalkan,” ujar Sadali.
Apalagi berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah-daerah termasuk provinsi Maluku untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Oleh sebab itu sebagai bentuk implementasi telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia mengatakan, secara detail undang-undang telah mengatur sumber-sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, termasuk pembagian kewenangan dan hasil atas pendapatan daerah antara provinsi dan kabupaten kota.
“Yang mana sumber pendapatan daerah harus dikelola dengan profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan azas legalitas dan prosedural, baik antara Pemda provinsi dengan kabupaten kota, maupun antara wajib pajak dengan petugas pengelola pajak dan retribusi serta OPD terkait, bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing,” tambah Sadali.
Hadir juga pada kesempatan itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Ina Wati Tahir, Kasubid Pendapatan Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku, Pimpinan Lembaga Vertikal, serta pemangku kepentingan terkait.