Ambon (ANTARA) - Komisi II DPRD Maluku mengemukakan pemerintah provinsi tidak secara langsung mendapatkan dana bagi hasil pertambangan dari perusahaan tambang di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya tetapi secara akumulatif dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini.
"Ada item yang tidak diketahui dan selama ini hanya dengar kalau ada setoran Rp62 miliar lebih dari PT Batutua Tembaga Raya (BTR) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan orang Wetar tidak dapat apa-apa," kata wakil ketua Komisi II DPRD Maluku John Laipeny di Ambon, Kamis.
Penjelasan John disampaikan saat menerima puluhan demonstran yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar Lirang (P3WL) MBD yang menuntut tanggungjawab PT BTR atas patahnya tongkang pada Agustus lalu dan menyebabkan pencemaran laut akibat tumpahan minyak.
Menurut dia, bayangan masyarakat kalau di Wetar itu minimal ada jalan dan penerangan listrik, namun salah satu Kapolsek menyiarkan secara langsung kondisi Wetar lewat media sosial ternyata Wetar tidak baik-baik saja.
"Apa yang dilaporkan oleh PT BTR selama ini hanya angan-angan belaka sebab cuma terdapat dua desa saja yang mendapatkan fasilitas yaitu Lurang serta Uhak, sisanya gelap," tandasnya.
Provinsi hanya mendapatkan dana bagi hasil, itu pun dari seluruh pertambangan yang beroperasi di Maluku dan termasuk di dalamnya Wetar.
"Ketika ditanya soal royalti, tiba-tiba muncul angka Rp62 miliar lebih yang disumbangkan oleh perusahaan ke Kabupaten MBD," tegasnya.
Meski pun beroperasi di Pulau Wetar, tetapi minyak yang diambil berupa solar industri didatangkan dari Kupang (NTT) dan Maluku tidak mendapatkan apa pun.
"Soal 1.000 tenaga kerja di Wetar, yang asli MBD tidak sampai 20 orang dan nama by name by adress ada sehingga selama ini kita ditipu," tandasnya.
Ketua Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar lirang MBD, Henderia febby kaila dalam tuntutannya menyatakan aktivitas pertambangan PT BTR di Pulau Wetar diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan akibatnya patahnya sebuah tongkang yang mengangkut material milik perusahaan pada akhir Agustus 2025.
Pencemaran laut ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat pesisir sehingga sesuai Pasal 65 UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka pemda memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
"Berdasarkan foto dan video yang beredar menunjukkan air laut sekitar dermaga berwarna kuning dan aliran sungai juga sudah tercemar akibat limbah yang jatuh ke laut," katanya.
Kemudian yang memprihatinkan adalah surat internal perusahaan kepada pekerja berisi imbauan agar tidak memperluaskan informasi mengenai insiden itu di media sosial dan perusahaan mengklaim material yang tumpah adalah hasil olahan lanjutan yang akan diproses kembali.
Sehingga aksi demo ini memastikan investigasi yang menyeluruh dan independen terhadap insiden yang terjadi di Pulau Wetar dan memastikan pertanggungjawaban perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak melalui fungsi pengawasan Komisi II DPRD Maluku.
"Untuk itu DPRD didesak membentuk tim investigasi independen sehingga tidak hanya mengandalkan laporan internal perusahaan serta mendesak DPRD Maluku merekomendasikan penjatuhan sanksi tegas kepada PT BTR jika terbukti lalai dan menyebabkan pencemaran lingkungan," tandasnya.
Sementara humas PT. BTP-BTR Yesa Simpati yang dihubungi secara terpisah tidak memberikan komentar terkait patahnya tongkang dan menyebabkan dugaan pencemaran laut maupun sejumlah persoalan lainnya.
"Kewenangan untuk menjelaskan ha ini langsung ke pimpinan perusahaan di pusat," katanya singkat.

