Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, meminta warga agar tidak membuang sampah ke laut demi mengatasi pencemaran di Teluk Ambon yang kian memprihatinkan.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan permintaan ini setelah mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kondisi Teluk Ambon yang dipenuhi sampah. Unggahan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ajakan kepada warga agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
“Saya rasa Teluk Ambon dari waktu ke waktu selalu begitu. Saya unggah video itu untuk menggambarkan bahwa kita punya masalah besar, yaitu pencemaran karena sampah,” kata Bodewin, di Ambon, Kamis.
Wali Kota Bodewin juga menyebutkan bahwa aksi bersih-bersih akan segera digerakkan bersama para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik, sebagai langkah konkret untuk menangani persoalan sampah.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, jika semua orang taat membuang sampah pada tempat dan waktunya, maka sampah tidak akan mencemari laut maupun sungai.
“Ini gerakan untuk menggugah kesadaran kolektif, baik dari pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Ambon juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar berdasarkan peraturan daerah (perda). Pemberlakuan sanksi akan dimulai paling cepat tahun depan.
“Sesuai dengan perda, warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau wajib menjalani kerja bakti selama satu minggu,” katanya..
Warga juga diminta untuk mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Teluk Ambon bisa kembali bersih dan bebas dari sampah.
"Kami berharap kesadaran warga semakin meningkat, sehingga kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan bisa ditinggalkan dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang," ujarnya.
