Ambon, 14/8 (Antara Maluku) - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sucahyo menegaskan, penerapan pasal untuk empat terdakwa kasus penganiayaan di Batukoneng, Kecamatan Teluk Ambon berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

"Ternyata kasus itu per orangnya sudah ada penerapan pasal dan tidak semuanya termasuk dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana," kata Kapolres di Ambon, Senin.

Kapolres dikonfirmasi usai menerima kehadiran sejumlah kelurga korban penganiayaan Batukoneng yang merasa tidak puas karena terdakwa Iqbal Pellu dan Ahmad Olong hanya dikenakan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.

Padahal dalam insiden tanggal 11 April 2017 lalu di Batukoneng, Subhan Marasabessy meninggal dunia akibat terkena benda tajam di kepala dan tubuhnya.

"Seharusnya pengacara atau penashiat hukum keluarga korban bisa memberikan pemahaman yang jelas kepada mereka," tandas Kapolres.

Kedatangan sejumlah keluarga korban secara spontan ke Mapoles Ambon ini dilakukan setelah berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi Sayuti Marasabessy dan Said sebagai saksi atas terdakwa Iqbal dan Ahmad.

Dua saksi yang menjadi korban penganiayaan dengan benda tajam maupun benda tumpul ini juga mengaku heran karena dalam BAP jaksa hanya menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUH Pidana.

Keluarga korban lainnya, Solaeman Latupono mengaku heran dengan jumlah terdakwa dalam perkara ini hanya empat orang, padahal seharusnya ada sekitar 12 orang yang terekam dalam rekaman video yang bisa dijadikan calon tersangka.

"Persoalan ini semestinya diselesaikan hingga tuntas dengan meringkus semua pelaku yang diduga terlibat di dalamnya," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017