Ambon, 17/8 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Haris Jamal, terdakwa penjual narkoba jenis sabu selama lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Pangalila didampingi Felix Rony Wuisan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Sity Aryani yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Haris Jamal sebelumnya berprofesi sebagai buruh lepas di pelabuhan Ambon diringkus setelah sebelumnya aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku menahan tersangka lain atas nama Jhon Lewaru bersama isterinya.

Kedua pelaku ini mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa Haris sehingga polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memasang strategi menggunakan Jon sebagai umpan untuk meringkus Haris Jamal.

Haris yang selama ini menetap di kompleks jalan Silale Kota Ambon itu diamankan aparat BNN pada tanggal 27 Maret 2017 lalu ketika hendak melakukan transaksi satu paket sabu di Warung Pangkep Coto Makassar.

Terdakwa juga mengaku dalam persidangan kalau selama ini telah enam kali melakukan penjualan sabu kepada orang lain.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy, Abdullah Rumagap, dan Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017