Saumlaki, 24/8 (Antara Maluku) - Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) menetapkan Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Yosefa Kelbulan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Saumlaki sambil mengikuti pemeriksaan lanjutan, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres MTB, AKBP Hery Dian Dwiharta di Saumlaki, Kamis.

Menurut dia, penyidik menetapkan Yosefa sebagai tersangka dengan menggunakan pasal 378 KHUP tentang penipuan.

Pasal itu menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara.

"Jadi tersangka diancam lima tahun penjara, dan dalam kasus ini sudah ada enam saksi yang telah diperiksa, termasuk tersangka Yosefa," kata Kapolres.

Ia menepis rumor bahwa Yosefa telah bebas dari tahanan.

"Infonya tidak benar. Tersangka sudah ditahan di Rutan Saumlaki saat ini," katanya.

Pemeriksaan saksi saat ini terkait kasus dugaan penipuan pembelian mobil, sementara terkait dengan aktivitas YAB yang menjanjikan?mendapatkan uang berlipat ganda juga masih dalam pengembangan.

Kapolres berharap masyarakat yang merasa dirugikan dari praktek dugaan penipuan Yosefa maupun YAB agar melapor ke Polres MTB untuk ditindaklanjuti.

Pada Selasa pagi (22/8), aparat gabungan Polres MTB menangkap Yoseva Kelbulan di desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan penipuan terkait pembelian satu buah mobil.

Sesuai laporan, korban mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada Yosefa sejak tahun 2013 untuk membeli sebuah mobil, namun hingga kini uang hasil setoran tersebut belum digunakan sesuai kesepakatan.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami laporan sejumlah korban yang mengaku telah menyetor sejumlah uang tunai kepada pengurus YAB karena iming-iming memperoleh jatah proyek bernilai fantastis, tetapi sampai kini belum ada kejelasan.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017