Ambon, 30/8 (Antara Maluku) - Proses pembayaran ganti rugi ribuan tanaman milik masyarakat Dusun Seri dan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang terkena gusuran akibat pembuatan jalan raya di kawasan itu sedang diproses Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Kami akan melakukan klarifikasi lagi, sebab data yang sudah ada di Pemkot Ambon yang dimasukkan pihak ketiga dalam hal ini pemborong bersama dengan masyarakat kedua dusun itu berjumlah ribuan pohon yang kena gusuran," kata Sekretaris Kota Ambon Antoni G Latuheru seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu.

Dari sisi nilainya perlu dihitung lagi, lanjutnya, karena dikategorikan pohon besar, sedang dan kecil.

Dia mengatakan, data yang ada sebenarnya hanya pohon kecil dan besar saja, namun bisa juga dari masyarakat mengajukan pohon besar, sedang dan kecil.

"Jadi pihak pemborong ini pada saat penggusuran memang dia mencatat pohon-pohon tersebut bersama-sama dengan masyarakat setempat, tetapi Pemkot Ambon akan melakukan klarifikasi lagi kebenarannya dengan mengundang masyarakat dari kedua dusun itu untuk melakukan pertemuan," ujarnya.

Paling lambat minggu depan kita mengundang masyarakat, lanjutnya, guna melakukan klarifikasi dan kalau memang data itu cocok maka masyarakat harus melakukan tandatangan daftar berapa banyak tanaman dan jenis pohon-pohon itu, maksudnya agar pada saat pembayaran mereka sudah tidak mengajukan keberatan lagi.

Antoni menjelaskan, proyek ini tujuannya membuka isolasi jalan di bagian selatan Pulau Ambon tepatnya di semenanjung Nusaniwe dengan rencana pembuatan jalan tembus dari Dusun Seri sampai ke Desa Hukurila, dengan harapan proyek yang akan datang juga akan disambung lagi dari jalan itu menuju Desa Naku dan kilang, di Kecamatan Leitimur Selatan.

"Jadi satu saat nanti masyarakat yang tinggal di Desa Passo mau menuju Dusun Seri tidak perlu lagi melewati jalan Desa Latuhalat tetapi langsung saja dengan melintasi Desa Naku-Hukurila sampai di Dusun Seri, begitu sebaliknya," katanya.

Begitu juga masyarakat Seri hendak ke Naku dan Hukurila, lanjutnya tidak perlu lagi melintasi jalan Desa Latuhalat tetapi langsung menuju ke Desa Naku dan Hukurila.

Menurutnya, jalan ini akan dilaksanakan sepanjang 16 kilo meter yang didanai oleh APBD Provinsi Maluku sekaligus dengan pengaspalannya, karena itu diharapkan ada partisipasi masyarakat dengan memberikan lahan secara gratis untuk pembukaan jalan itu, sedangkan Pemkot Ambon tugasnya hanya membayar ganti rugi tanaman-tanaman umur panjang maupun umur pendak baik ukuran besar kecil, pendek maupun panjang.

"Kami berharap kalau bisa proyek ini bisa selesai dalam waktu dua tahun ke depan, sebab sekarang ini yang sudah dilaksanakan 4,3 kilo meter, masih tersisa 11,7 kilo meter, jadi kalau diusulkan dalam dua tahun anggaran misalnya maka bisa selesai dalam rentang waktu dua tahun," ujarnya.

Dia menambahkan, proyek ini merupakan tahap dua, dengan demikian pergantian tahap pertama sudah selesai, sedangkan yang sementara di proses ini ganti rugi tahap kedua jalan sepanjang 800 meter.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017