Ternate, 8/9 (Antara Maluku) - Ombudsman dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membuka posko pengaduan di Maluku Utara (Malut) terkait dengan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017 di wilayah provinsi itu.

"Pos tersebut bertugas melakukan pantauan terhadap keluhan atau laporan dari CPNS. Jika dalam pelayanan ada yang merasa kurang maksimal bisa langsung disampaikan," kata Asisiten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Malut Akmal Kadir di Ternate, Jumat.

Selain itu, pengadu bisa langsung datang ke pos pelayanan yang berada di kantor Ombusdman atau langsung ke Kemenkumham, serta dapat juga melalui Call Center 137 atau SMS Center di nomor 082137373737.

Dia mencontohkan, laporan-laporan yang biasa diterima oleh pihaknya di antaranya mengenai verifikasi berkas berdasarkan kriteria atau juknis yang sudah ada.

"Jika verifikasi berkas tidak sesuai dengan juknis maka hal tersebut akan masuk dalam pengawasan," kata dia.

Untuk penerimaan CPNS Kemenkumham yang dibuka mulai tanggal 1 sampi dengan 30 Agustus lalu, belum ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman.

Akmal mengatakan Obudsman saat ini juga termasuk dalam tim Saber Pungli sehingga jika ada laporan mengenai pungli yang masuk dalam kategori maladministrasi maka akan ditindaklanjuti dengan saran pengembaliannya dan akan diteruskan ke tim saber pungli.

"Apalagi, tidak ada pungutan sama sekali mengenai penerimaan CPNS ini. Jika ada peserta CPNS merasa ada pungutan ataupun perjanjian-perjanjian mengenai penerimaan oleh oknum tertentu, langsung saja melapor," kata dia.

Menurut Akmal persyaratan pengaduan sangat mudah, pelapor cukup membawa KTP dan nomor peserta sebagai dokumen prasarat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017