Ternate, 15/9 (Antara Maluku)-Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara (Malut) mencatat, peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Malut 2016 yang mencapai 73,27 dibanding 2015 lalu yang sebesar 61,52.

Kepala Badan Pusat Statistik Malut, Misfahruddin di Ternate, Jumat, mengatakan, pihaknya mencatat kenaikan indeks tersebut didukung oleh tiga aspek, yakni aspek kebebasan sipil dengan nilai sebesar 92,21, aspek hak-hak politik sebesar 61,79 dan aspek lembaga demokrasi sebesar 67,59.

Ia mengatakan, tingkat demokrasi di Malut mengalami fluktuasi. Pada 2010 hingga 2011 sempat masuk dalam kategori buruk, tetapi dalam dua tahun pengukuran IDI terakhir terus mengalami peningkatan dan berada pada kategori sedang.

Menurut dia, dua dari tiga aspek demokrasi yang diukur, yaitu aspek hak-hak politik dan aspek lembaga-lembaga demokrasi terlihat fluktuatif dan aspek hak-hak politik cenderung meningkat, sehingga pada dua tahun terakhir termasuk dalam kategori sedang.

Selain itu, aspek lembaga-lembaga demokrasi juga mengalami peningkatan, karena pada 2015 mengalami titik terendah sejak 2009 hingga masuk dalam kategori buruk, namun pada 2016 aspek lembaga demokrasi meningkat cukup signifikan dan kembali pada kategori sedang.

Sementara itu, pada 2016 nilai indeks aspek kebebasan sipil sebesar 92,27 yang meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

"Capaian ini mengembalikan indeks aspek kebebasan sipil pada kategori baik setelah pada dua tahun terakhir termasuk kategori sedang," ujarnya.

Sebab, selama kurun waktu delapan tahun sejak 2009, nilai aspek kebebasan sipil selalu lebih tinggi dari pada dua aspek lainnya.

"Kemudian dibandingkan 2015, ketiga indeks mengalami peningkatan terutama pada aspek pada nilai lembaga-lembaga demokrasi dan kebebasan sipil," katanya.

Sedangkan, pada kedua aspek tersebut masing-masing meningkat sebesar 20,34 dan 18,74 poin dan nilai hak-hak politik mengalami sedikit peningkatan sebesar 0,79 poin.

Dimana, dari data IDI 2016 diperoleh informasi pada aspek kebebasan sipil tidak ditemukan ancaman kekerasan atau pengguna baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat yang menghambat berkumpul dan berserikat.

Namun masih ditemukannya ada ancaman kekerasan atau pengguna kekerasan yang menghambat kebebasan berpendapat dan menghambat kebebasan berkeyakinan.

Dia menjelaskan, pada aspek hak-hak politik masih terdapat kecenderungan penyampaian aspirasi dalam bentuk demonstrasi yang diakukan dengan cara-cara kekerasan seperti merusak, memblokir, membakar, dan melakukan penyegelan kantor-kantor serta aset publik.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017