Ambon, 21/9 (Antara Maluku) - Tempat persidangan di luar pengadilan atau "zitting plate" yang masuk wilayah Pengadilan Negeri Ambon seperti Namlea, Kabupaten Buru serta Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, maupun Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat sudah bertahun-tahun tidak difungsikan akibat rusak tertimpa pohon.

"Kalau zitting plate mau diperbaiki sekarang sudah tidak memungkinan, sebab aturan dari Mahkamah Agung RI harus dibangun kantor pengadilan yang permanen dengan luas lahan mencapai tiga hektare," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis.

Sementara "zitting plate" yang ada di Namlea hanya memiliki lahan seluas 150 meter persegi, dan kondisi ini juga tidak berbeda dengan yang ada di Kecamatan Saparua.

Menurut Hery, bila para hakim dari Kantor Pengadilan Negeri Ambon berangkat ke Namlea untuk menyidangkan perkara tindak pidana umum, maka ruangan sidang yang dipakai selama ini adalah gedung kantor Kejaksaan Negeri Namlea.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana umum di Kecamatan Saparua sering dialihkan ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

"Kecuali untuk perkara tindak pidana korupsi di seluruh kabupaten dan kota selalu disidangkan di sini," ujar Hery.

Khusus untuk rencana membangun gedung kantor pengadilan negeri di Namlea, Pemerintah Kabupaten Buru memang telah menghibahkan lahan seluas tga hektare. setelah Kepala Pengadilan Tinggi Ambon bersama Pengadillan Negeri Ambon melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut beberapa waktu lalu.

"Anggaran pembangunan kantornya dari Mahkamah Agung, sedangkan lahan seluas tiga hektare dihibahkan oleh pemerintah kabupaten," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017